Peraturan Organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)


Peraturan Organisasi Lembaga Anti Narkotika 

Nomor : 001/PO-LAN/I/2024
Tentang
Uraian Pekerjaan Fungsionaris
Organisasi Lembaga Anti Narkotika


Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika,

Mengingat :

1. Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Masa

3. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional I Lembaga Anti Narkotika tahun 2023 Tanggerang Banten

4. Anggaran Dasar Bab VII Tentang Kewajiban dan Wewenang dab Ban V Tentang Struktur Organisasi


Menimbang :

1. Bahwa Keputusan Musyawarah Nasional I Lembaga Anti Narkotika Tanggal 11 Maret 2023 adalah amanat yang harus diwujudkan secara nyata

2. Bahwa Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga Anti Narkotika dalam mengemban amanatkeputusan organisasi yang tertinggi dimasing masing tingkatan perlu diwujudkan secaranyata oleh seluruh fungsionaris Lembaga Anti Narkotika.

3. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional I

LembagaAnti Narkotika, diperlukan pedoman dan peraturan yang bertujuan untuk mensinkronisasikan tugas dan tanggung jawab dari seluruh fungsionaris Lembaga Anti Narkotika di semua tingkatan


Memutuskan  :

Menetapkan

Peraturan Organisasi Tentng Uraian PekerjaanFungsionaris Organisasi Lembaga Anti Narkotika Narkotika (PO-LAN)

Peraturan Organisasi berlaku sejak di ditanda tangani oleh Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika



BAB I

PIMPINAN PUSAT

Pasal 1

Ketua Umum mempunyai tugas :

1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi secara Nasional

2. Membuat kebijakan - kebijakan secara Nasional untuk kemajuan organisasi

3. Membina dan mengarahkan Pengurus maupun Anggota dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi

 

4. Merumuskan kebijakan - kebijakan Organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN)

5. Melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta maupun Lembaga sejenis maupun Lemaga lainnya

6. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian

7. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas

8. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik

9. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan

10. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan

11. Membina Pengurus maupun Anggota untuk meningkatkan kemampuan dalam

melaksanakan tugas masing - masing Depertemen Lembaga Anti Narkotika (LAN)

12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya

13. Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja yang akan dicapai.

14. Memberikan penilaian kerja bawahan untuk pembinaan kemajuan organisasi

15. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi

16. Menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah maupun swasta yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus

17. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan o sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi

18. Menetapkan kebijaksanaan standar operasional prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasasi


Pasal 2

Wakil Ketua Umum I, II dan III mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Ketua Umum dalam penyelenggaraan organisasi secara Nasioanal

3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Umum berhalangan hadir

4. Merumuskan kebijakan pembentukan organisasi di daerah zona yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Umum

5. Membentuk kepengurusan yang belum terbentuk di wilayah otoritas zona, untuk percepatan pengembangan organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)

6. Membuat laporan hasil kerja pembentukan kepengurusan sesuai wilayah yang tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Umum

7. Melaksanakan pembinaan keorganisasian didaerah yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Umum

8. Menampung aspirasi daerah untuk disampaikan ke Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika

9. Sebagai penghubung kepengurusan Pimpinan Pusat dengan kepengurusan Pimpinan Provinsi

10. Wakil Ketua Umum I membidangi wilayah bagian barat Indonesia yang disebut zona barat terdiri dari 16 (enam belas) Provvinsi

11. Wakil Ketua Umum II membawahi wilayah bagian tengah Indonesia yang disebut zona tengah terdiri dari 12 (dua belas) Provinsi

 

12. Wakil Ketua Umum III membawahi wilayah bagian timur Indonesia yang disebut zona timur terdiri dari 8 (delapan) Provinsi

Wilayah Bagian Barat (Zona Barat)

 

No

Provinsi

1

DKI Jakarta

7

Aceh

11

Riau

2

Jawa Barat

8

Sumatra Utara

12

Bangka Belitung

3

Jawa Tengah

9

Sumatra Barat

13

Lampung

4

Jawa Timur

10

Sumatra Selatan

14

Bengkulu

5

Banten

11

Kepulauan Riau

15

Kalimatan Barat

6

Yokyakarta

12

Jambi

16

Kalimatan Tengah

 

Wilayah Bagian Tengah (Zona Tengah )

 

No

Provinsi

1

Bali

5

Sulawesi Tengah

9

Sulawesi Selatan

2

Kalimantan Utara

6

Sulawesi Barat

10

Gorontalo

3

Kalimantan Timur

7

Sulawesi Tenggara

11

Nusa Tenggara Timur

4

Kalimantan Selatan

8

Sulawesi Utara

12

Nusa Tenggara Barat

 

Wilayah Bagian Timur (Zona Timur )

 

No

Provinsi

1

Maluku

4

Papua Barat

7

Papua Pegunungan

2

Maluku Utara

5

Papua Selatan

8

Papua Barat Daya

3

Papua

6

Papua Tengah

 

 

 

 

Pasal 3

Sekertaris Jendral mempunyai tugas :

1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika

3. Membuat kegiatan dari perancangan sampai kepelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika (LAN)

4. Merancang serta menyusun Peraturan Organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

5. Menentukan kode registrasi keanggotaan dari Tingkat Pusat sampai Tingkat kepengurusan paling bawah Lembaga Anti Narkotika

6. Mengonsultasikan kegiatan pengendalian, perencanaan, pengawasan pelaksanaan program administrasi, keanggotaan dengan Ketua Umum agar penyelenggaraan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan

7. Menyusun program yang berhubungan dengan administrasi Lembaga Anti Narkotika

8. Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi sebagai pedoman bagi jajaran kepengurusan

9. Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin seluruh jajaran organisasi secara Nasional

10. Bersama Ketua Umum menandatangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar

11. Bersama Ketua Umum, Wakil Ketua Umum memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

12. Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum menghadiri undangan dari secara internal maupun secara external

13. Melaksanakan kerja sama internal antar Depertemen – Depertemen dan eksternal dengan Pemerintah maupun Swasta

14. Bersama Ketua Umum menanda tangani perjanjian kontrak kerja baik Pemerintah maupun Swasata.

15. Bersama Ketua Umum menanda tangani surat keluar

16. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Umum sebagai Penanggung Jawab Organisasi


Pasal 4

Wakil Sekertaris Jendral I dan II mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Jendral Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Sekertaris Jendral dalam mengelola kesekretariatan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika

3. Membantu Sekertaris Jendral merancang serta menyusun Peraturan Organisasi

4. Membantu Sekertaris Jendral Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi

5. Membantu Sekertaris Jendral menyusun program program yang berhubungan dengan admistrasi Lembaga Anti Narkotika

6. Mengarsipkan dokumen – dokumen lembaga Anti Narkotika

7. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Jendral

8. Penangung jawab Registrasi keanggotaan seluruh Indonesia

9. Membantu Sekertaris Jendral pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala


Pasal 5

Bendahara Umum mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab seluruh keuangan organisasi dan harta kekayaan organisasi

2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan organisasi

3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi.

4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Umum

5. Menandatangani surat berharga, surat-surat yang bersifat keuangan organisasi

6. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan melalaui lembaga Turunan (otonom) Organisasi

 

7. Membuat perhitungan bagi hasil Organisasi dengan Badan Usaha yang dilahirkan oleh Pimpinan Pusat

8. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua Umum dan

Bendahara Umum

9. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua Umum sebagai Penanggung Jawab Organisasi

10. Menerima laporan keuangan dan menganalisa laporan keuangan Pengurus Provinsi yang bersumber dari Pemerintah (Dana Pembinaan Organisasi, Dana Hibah) dan

menyampaikan kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 6

Wakil Bendahara Umum I dan II

1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Bendahara Umum membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi

3. Membantu bendahara dalam mengaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisas

4. Membantu bendahara dalam menyusun sistem keuangan organisasi

5. Membantu bendahara membuat laporan keuangan organisasi secara berkala

6. Mewakili bendahara mengikutu Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 7

Hubungan Masyarakat ( Humas) mempunyai tugas:

1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Nasional

2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat Nasional

3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan issu issu Nasional yang berhubungan dengan Narkotika

4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi

5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika

6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika i

7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha berdasarkan kepentingan organisasi

8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat


 



Pasal 8

 

BAB II

DEPARTEMEN DEPARTEMEN PIMPINAN PUSAT

 

Ketua Depertemen Keorganisasian dan Kaderisasi dan SDM mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen menyusun dan membuat perencanaan program Depertemen Keorganisasian dan Kaderisasi.

 

3. Membuat laporan pelaksanaan program Depertemen kepada Ketua Umum secara berkala

4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi sebagai regenerasi kepengurusan berikutnya

5. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan

6. Mempersiapkan calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan Lembaga Anti Narkotika dan sebagai pewaris nilai nilai organisasi yang baik , penjamin keberlangsungan organisasi.

7. Membuat  dan menyusun program :

a Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh bekerja sama dengan Depertemen P4GN

b Pendidikan dan Pelatihan tentang Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian

8. Membuat program tes Urine bagi seluruh Pengurus dan Anggota Pusat Lembaga Anti Narkotika

9. Membentuk club olah raga Lembaga Anti Narkotika

10. Bekerja sama dengan Kementrian Desa untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba

11. Membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk mengkaji permasalahan Narkoba yang berkembang di Indonesia

12. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

13. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 9

Ketua Departemen Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen P4GN menyusun perencanaan program Pencegahan bahaya Narkotika

3. Bentuk program pencegahan di tuangkan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan terhadap mahasiswa, pelajar, masyarakat dunia usaha dan lainnya

4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen P4GN menyusun perencanaan program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba

5. Bentuk program pemberantasan penyalahgunaan melibatkan instansi yang terkait seperti pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

6. Bersama pengurus Provinsi Mengidentifikasi daerah - daerah rawan Narkotika

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 10

Ketua Depertemen Rehabilitasi mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Menjalin kerja sama dengan panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika

3. Menjalin kerja sama kepada pihak Kepolisian yang menangani permasalahan

Narkotika dan Badan Narkotika Nasional yang menangani Rehabilitasi Narkotika

4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen Rehabilitasi menyusun perencanaan pembangunan panti Rehabilitasi yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 11

Ketua Departemen Walet Reaksi Cepat mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika dibidang pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung .

3. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh

jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) Provinsi

4. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika

5. Menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika

6. Mengidentifikasi daerah daerah rawan dengan peredaran gelap narkotika tingkat provinsi

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 12

Ketua Departemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat program Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penuluh Human

Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Depertemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS dan Lembaga Anti Narkotika Provinsi Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS

3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired

Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

4. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika

5. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

6. Merencanakan dan menyusun program pemberdayaan perempuan yang akan

dipadukan dengan program Nasional yaitu Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)

7. Menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perempuan

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 13

Ketua Departemen Advokasi mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika

3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional

4. Merencanakan dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran Pengurus maupun Anggota tentang pemahaman Hukum Narkotika

5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika

6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika

 

7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 14

Ketua Departemen Seni Budaya mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun program kesenian moderen, kesenian daerah yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika

3. Merencanakan pagelaran seni di tingkat Mahasiswa, Pelajar dengan motto Lawan Narkoba

4. Menggali potensi seni budaya daerah yang diangkat kepermukaan untuk ditumbuh kembangkan kembali sebagai aset Bangsa Indonesia

5. Menjalin kerja sama dengan instansi terkait yang membidangi seni budaya

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 15

Ketua Departemen Logistik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi.

3. Memastikan ketersediaan kebutuhan kebutuhan organisasi

4. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi

5. Menjalin kerjasama kepada seluruh Depertemen jajaran Kepengurusan Pusat Lembaga Anti Narkotika

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Pasal 16

Ketua Departemen Perekonomian mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun pembentukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika

3. Menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama Depertemen P4GN pada sektor dunia usaha

4. Menjalin kerja sama dengan Kementrian Perdagangan dan Perindustrian dengan sasaran pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

5. Menjalin kerja sama dengan Kementrian Parawisata pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika

6. Membuat perencanaan program yang menyentuh atau yang dibutuhkan masyarakat dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan Anggaran (Dana) corporate social responsibility (CSR)

7. Menjalin kerja sama dengan Kementrian Pertanian dalam pendistribusian bantuan pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian

 

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 17

Ketua Depertemen Jurnalis mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun program pembentukan Perusahaan Media sebagai sarana publikasi kegiatan Lembaga Anti Narkotika se Indonesia

3. Merekrut tenaga profesional dalam pengelolaan Perusahaan Media yang secara tehnis masuk kepada Lembaga Turunan

4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Tingkat Pusat sampai Tingkat Kecamatan se Indonesia

5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 18

Ketua Depertemen Sosial dan Agama  mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat perencanaan program bakti sosial yang harus diikuti oleh Devisi Sosial Agama untuk kalang yang berhak menerimanya

3. Merencanakan dan menyusun program Rumah Singgah untuk masyarakat yang terkena dampat dengan permasalahan sosial

4. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia

5. Merencanakan peringatan Hari Besar Agama yang disyahkan oleh negara Republik Indonesia

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



 



Pasal 19

 

BAB III

PIMPINAN PROVINSI

 

Ketua Provinsi mempunyai tugas :

1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi tingkat Provinsi

2. Membuat kebijakan - kebijakan tingkat Provinsi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN)

3. Membina dan mengarahkan Pengurus yang menjadi bawahan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi

4. Melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Lembaga sejenis maupun Lembaga lainnya yang keberadaan di Daerah Provinsi

5. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian

6. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing – masing Devisi Lembaga Anti Narkotika

7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan

8. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik

 

9. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Membina Pengurus maupun Anggota untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas masing - masing Divisi Lembaga Anti Narkotika (LAN)

11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya

12. Memberikan penilaian kerja bawahan untuk pembinaan kemajuan organisasi

13. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi

14. Menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah maupun swasta yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus dan melaporkan kepada Pimpinan Pusat

15. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi

16. Menentukan pembagian wilayah (zona) untuk Wakil Ketua I, II dan III

17. Melaporkan penggunaan anggaran (Dana) pembinaan, Dana Hibah yang bersumber dari Pemerintah ke Pengurus Pusat



Pasal 20

Wakil Ketua I, II dan III mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan organisasi tingkat Provinsi

3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Provinsi  berhalangan hadir

4. Merumuskan kebijakan pembentukan organisasi di Daerah zona yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Provinsi

5. Membentuk kepengurusan yang belum terentuk di wilayah otoritas zona, untuk percepatan pengembangan organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)

6. Membuat laporan hasil kerja pembentukan kepengurusan sesuai zona wilayah yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Provinsi

7. Melaksanakan pembinaan keorganisasian di Daerah zona yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Provinsi

8. Menampung aspirasi Daerah untuk disampaikan ke Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika

9. Sebagai penghubung kepengurusan Pimpinan Provinsi dengan kepengurusan Pimpinan Kabupaten/Kota


Pasal 21

Sekertaris Provensi mempunyai tugas :

1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Lembaga Anti Narkotika tingkat Provinsi

3. Mengonsultasikan kegiatan pengendalian, perencanaan, pengawasan pelaksanaan program administrasi keanggotaan dengan Ketua Provinsi agar penyelenggaraan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan

4. Menyusun program – program yang berhubungan dengan administrasi dan berkoordinasi dengan Sekertaris Jendral Lembaga Anti Narkotika

 

5. Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan pusat sebagai

pedoman bagi jajaran kepengurusan

6. Mendampingi Ketua Provinsi dalam memimpin jajaran kepengurusan organisasi tingkat Provinsi

7. Bersama Ketua Provinsi menandatangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar

8. Bersama Ketua Provinsi, Wakil Ketua memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

9. Mendampingi Ketua Provinsi atau Wakil Ketua menghadiri undangan baik secara internal maupun secara external

10. Melaksanakan kerja sama internal antar Devisi - Devisi dan eksternal dengan pihak Pemerintah,, Swasta dan pihak lainnya

11. Bersama Ketua Provinsi menanda tangani perjanjian kontrak kerja dengan Pemerintah, Swasta dan pihak lainnya

12. Bersama Ketua Provinsi menanda tangani surat keluar

13. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Provinsi sebagai Penanggung Jawab Organisasi

14. Menjalin komunikasi dengan Sekjen Pusat agar terjadinya singkronisasi tata kelola management kesekretariatan antara Provinsi dan Pusat


Pasal 22

Wakil Sekertaris I dan II mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Sekertaris Provinsi dalam mengelola kesekretariatan Pimpinan P rovinsi Lembaga Anti Narkoti

3. Membantu Sekertaris Provinsi Membuat perencanaan keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta keputusan dari Pengurus Pusat

4. Mengarsipkan dokumen – dokumen kepengurusan Provinsi lembaga Anti Narkotika

5. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Provinsi

6. Membantu Sekertaris pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala


Pasal 23

Bendahara Provinsi mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab seluruh keuangan dan harta kekayaan Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan Pengurus Provinsi

3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Pengurus Provinsi

4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Provinsi Lembaga anti Narkotika

5. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan kepada lembaga Turunan (otonom) Organisasi

6. Membuat perhitungan bagi hasil Organisasi dengan Badan Usaha yang dilahirkan oleh Pengurus Provinsi

7. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua dan Bendahara Povinsi

8. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua sebagai Penanggung Jawab Organisasi Provinsi

 

9. Membuat laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Anggaran Pembinaan Organisasi serta dana Hibah

10. Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua yang bersumber dari Pemerintah dan kepada Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika

11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 24

Wakil Bendahara I dan II mempunyai tugas

1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Bendahara Provinsi membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi

3. Membantu bendahara dalam mengkaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisasi

4. Membantu bendahara dalam menyusun sistem keuangan organisasi dan tetap berpedoman kepada sistem keuangan Pusat

5. Membantu Bendahara menyusun laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah seperti dana pembinaan organisasi dan dana hibbah

6. Mewakili bendahara mengikuti Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 25

Hubungan Masyarakat ( Humas) mempunyai tugas:

1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Provinsi

2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat Provinsi.

3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan kepada Pengurus Provinsi tentang issu - issu yang berhubungan dengan Narkotika

4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi

5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika

6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika

7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha berdasarkan kepentingan organisasi

8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat



BAB IV

Devisi Devisi Pengurus Provinsi


Pasal 26

Ketua Devisi Keorganisasian, Kaderisasi dan SDM mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepda Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

 

2. Membuat dan menyusun program keorganisasian dan Kaderisasi berpedoman pada panduan Pengurus Pusat Lembaga anti Narkotika

3. Membuat laporan pelaksanaan program Devisi kepada Ketua Provinsi secara berkala

4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi sebagai regenerasi kepengurusan berikutnya

5. Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan

6. Mempersiapkan calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan Lembaga Anti Narkotika dan sebagai pewaris nilai nilai organisasi yang baik , penjamin keberlangsungan organisasi

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

8. Merencanakan dan menyusun program :

a Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh bekerja sama dengan Devisi P4GN

b Pendidikan dan Pelatihan tentang Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian bekerja sama dengan Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi

9. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Lembaga Anti Narkotika

10. Membentuk club olah raga Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika yang jenis olah raga ditentukan berdasarkan kemampuan organisasi

11. Bekerja sama dengan DPMD untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba dan dituangkan dalam program Devisi Sumber Daya Manusia

12. Membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk mengkaji permasalahan Narkoba yang berkembang di Provinsi Masing – masing

13. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

14. Menjalin komunikasi dengan Departemen Organisasi dan SDM agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat


Pasal 27

Ketua Devisi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Devisi P4GN menyusun rencana program Pencegahan bahaya Narkotika

3. Bentuk program pencegahan di tuangkan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan terhadap mahasiswa, pelajar, masyarakat dunia usaha di masing – masing wilayah Provinsi. s

4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Devisi P4GN menyusun rencana program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba yang bekerja sama dengan Pihak

terkait yaitu Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di masing- masing wilayah Provinsi

5. Bentuk program pemberantasan penyalahgunaan melibatkan instansi yang terkait seperti pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi

6. Bersama Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten//Kota Devisi P4GN mmengidentifikasi daerah - daerah rawan Narkotika

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

9. Menjalin komunikasi dengan Depertemen P4GN agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat

 

Pasal 28

Ketua Devisi Rehabilitasi mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Menjalin kerja sama dengan panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika

3. Menjalin kerja sama kepada pihak Polda yang menangani permasalahan Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi yang menangani Rehabilitasi

Narkotika

4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Devisi Rehabilitasi menyusun perencanaan pembangunan Rehabilitasi yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika Provinsi

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

7. Menjalin komunikasi dengan Depertemen Rehabilitasi agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat


Pasal 29

Ketua Devisi Walet Reaksi Cepat mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provensi Lembaga Anti Narkotika

2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika Provinsi dibidang

pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung

3. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh

jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran – jajaran Walet Reaksi Cepat Kabupaten//Kota

4. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika

5. Menjalin kerja sama dengan Polda untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika

6. Mengidentifikasi daerah daerah rawan dengan peredaran gelap narkotika di tingkat Kabupaten/Kota

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

9. Menjalin komunikasi dengan Depertemen WRC agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat


Pasal 30

Ketua Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat program Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh Human

Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Lembaga Anti Narkotika Provinsi Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS dan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota Devisi Perempuan, Anak

dan HIV/AIDS

3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired

Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

4. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika

5. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

6. Merencanakan dan menyusun program pemberdayaan perempuan yang akan

dipadukan dengan program Nasional yaitu Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)

7. Menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perempuan

 

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

10. Menjalin komunikasi dengan Departemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat



Pasal 31

Ketua Devisi Advokasi mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika Provinsi

3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional Provinsi

4. Merencanakan dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran Pengurus maupun Anggota tentang pemahaman Hukum Narkotika

5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika Provinsi

6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika

7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

10. Menjalin komunikasi dengan Departemen Advokasi agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat


Pasal 32

Ketua Devisi Seni Budaya mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua ProvinsiLembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun program kesenian moderen, kesenian daerah yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika

3. Merencanakan pagelaran seni di tingkat Mahasiswa, Pelajar dengan motto Lawan Narkoba

4. Menggali potensi seni budaya daerah yang diangkat kepermukaan untuk ditumbuh kembangkan kembali sebagai aset Bangsa Indonesia

5. Menjalin kerja sama dengan Dinas terkait yang membidangi seni budaya

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Seni Budaya agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat



Pasal 33

Ketua Devisi Logistik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi LAN Provinsi

3. Memastikan ketersediaan kebutuhan kebutuhan organisasi LAN Provinsi

4. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi LAN Provinsi

 

5. Menjalin kerjasama kepada seluruh Devisi jajaran Kepengurusan Provinsi Lembaga Anti Narkotika

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Logistik agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat


Pasal 34

Ketua Devisi Perekonomian mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan penyusunan pembentukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika

3. Bekerja sama membangun usaha bersama dengan Lembaga Turunan Pusat yang tata kelolanya dilaksanakan secara profesional

4. Menyelenggarakan dan menyusun bersama Devisi P4GN program penyuluhan bahaya Narkoba untuk dunia pekerja

5. Menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan sasaran pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)

6. Menjalin kerja sama dengan Dinas Parawisata pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika

7. Membuat perencanaan program yang menyentuh atau yang dibutuhkan masyarakat dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan Anggaran (Dana) corporate social responsibility (CSR)

8. Menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian dalam pendistribusian bantuan pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian

9. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

10. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

11. Menjalin komunikasi dengan Departemen Perekonomian agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat


Pasal 35

Ketua Devisi Jurnalis mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun persiapan Kantor perwakilan Media di Provinsi masing –masing

3. Merekrut tenaga profesional dalam pengelolaan Kantor perwakilan Media yang secara tehnis masuk kedalam Lembaga Turunan

4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Tingkat Provinsi sampai Tingkat Kecamatan masing – masing

5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Jurnalis agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat

 

Pasal 36

Ketua Devisi Sosial dan Agama  mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun program bakti sosial untuk kalang yang berhak menerimanya

3. Merencanakan dan menyusun program Rumah Singgah untuk masyarakat yang terkena dampat dengan permasalahan sosial

4. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia untuk wilayah masing - masing Provinsi

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

7. Menjalin komunikasi dengan Departemen Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat



 



Pasal 37

 

BAB V

PIMPINAN KABUPATEN/KOTA

 

Ketua Kabupaten//Kota mempunyai tugas :

1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi tingkat Kabupaten/Kota

2. Membuat kebijakan - kebijakan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak bertentangan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN) serta putusan – Putusan lainnya Lembaga Anti Narkotika (LAN)

3. Membina dan mengarahkan Pengurus yang menjadi bawahan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi

4. Melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Lembaga sejenis maupun Lembaga lainnya yang keberadaan di Wilayah Kabupaten/Kota

5. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian

6. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing – masing Devisi Lembaga Anti Narkotika

7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan

8. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik

9. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya

11. Memberikan penilaian kerja bawahan untuk pembinaan kemajuan organisasi

12. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi

13. Menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah maupun swasta yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus dan melaporkan kepada Pimpinan Provinsi

14. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan

pencarian sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi Lan Kabupaten/ Kota

15. Menentukan pembagian wilayah (zona) Kecamatan/Distrk untuk Wakil Ketua I, II dan III

 

16. Melaporkan penggunaan anggaran (Dana) pembinaan, Dana Hibah yang bersumber dari Pemerintah ke Pengurusan Provinsi untuk di teruskan kepada Pimpinan Pusat sebagai penggung jawab organisasi secara Nasional



Pasal 38

Wakil Ketua I, II dan III Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan organisasi tingkat Kabupaten/ Kota

3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Kabupaten/Kota berhalangan hadir

4. Merumuskan kebijakan pembentukan organisasi di Daerah zona (Kacamatan/Distrik) yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Kabupaten/Kota

5. Membentuk kepengurusan yang belum terentuk di wilayah otoritas zona

(Kecamatan/Distrik) untuk percepatan pengembangan organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)

6. Membuat laporan hasil kerja pembentukan kepengurusan sesuai zona

(Kecamatan/Distrik) wilayah yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Kabupaten/Kota

7. Melaksanakan pembinaan keorganisasian di Daerah zona (Kecamatan/Distrik) yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Kabupaten/Kota

8. Menampung aspirasi Daerah untuk disampaikan ke Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Narkotika

9. Sebagai penghubung kepengurusan Pimpinan Kabupaten/Kota dengan kepengurusan Pimpinan Kecamatan/Distrk


Pasal 39

Sekertaris Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pimpinan Kabupaten/kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika tingkat Kabupaten/Kota

3. Mengonsultasikan kegiatan pengendalian, perencanaan, pengawasan pelaksanaan program administrasi keanggotaan dengan Ketua Kabupaten//Kota agar

penyelenggaraan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan

4. Menyusun program – program yang berhubungan dengan administrasi dan berkoordinasi dengan Sekertaris Provinsi Lembaga Anti Narkotika

5. Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan pusat sebagai

pedoman bagi jajaran kepengurusan Kabupaten/Kota

6. Mendampingi Ketua Kabupaten/ Kota dalam memimpin jajaran kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kota

7. Bersama Ketua Kabupaten/Kota menanda tangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar

8. Bersama Ketua Kabupaten/Kota, Wakil Ketua memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

9. Mendampingi Ketua Kabupaten/Kota atau Wakil Ketua menghadiri undangan baik secara internal maupun secara external

10. Melaksanakan kerja sama secara internal antar Devisi - Devisi dan secara eksternal dengan pihak-Pemerintah,, Swasta dan pihak lainnya

 

11. Bersama Ketua Kabupaten/Kota menanda tangani perjanjian kontrak kerja dengan Pemerintah, Swasta dan pihak lainnya

12. Bersama Ketua Kabupaten/Kota menanda tangani surat keluar

13. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab Organisasi

14. Menjalin komunikasi dengan Sekertaris Provinsi agar terjadinya singkronisasi tata kelola management kesekretariatan Kabupaten//Kota dengan Provinsi



Pasal 40

Wakil Sekertaris I dan II Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Sekertaris Kabupaten/Kota dalam mengelola kesekretariatan Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

3. Membantu Sekertaris Kabupaten/Kota Membuat perencanaan keputusan

organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta keputusan dari Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi

4. Mengarsipkan dokumen – dokumen kepengurusan Kabupaten/Kota lembaga Anti Narkotika

5. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Kabupaten/Kota

6. Membantu Sekertaris pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala


Pasal 41

Bendahara Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab seluruh keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan Pengurus Provinsi Kabupaten/Kota

3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kabupaten//Kota

4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Kabupaten/Kota Lembaga anti Narkotika

5. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan kepada lembaga Turunan (otonom) Organisasi

6. Membuat perhitungan bagi hasil yang di peruntukan organisasi dengan Badan Usaha yang di lahirkan oleh organisasi

7. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua dan Bendahara

Kabupaten/Kota

8. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab Organisasi

Kabupaten/Kota

9. Membuat laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Anggaran Pembinaan Organisasi dana Hibah

10. Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua yang bersumber dari Pemerintah dan kepada Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika

11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 42

Wakil Bendahara I dan II Kabupaten/Kota mempunyai tugas

1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Kabupaten/KotaLembaga Anti Narkotika

2. Membantu Bendahara Kabupaten/Kota membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi

3. Membantu bendahara dalam mengkaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisasi

4. Membantu bendahara dalam menyusun sistem keuangan organisasi dan tetap berpedoman kepada sistem keuangan Provinsi dan Pusat

5. Membantu Bendahara menyusun laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah seperti dana pembinaan organisasi dan dana hibbah

6. Mewakili bendahara mengikuti Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 43

Hubungan Masyarakat ( Humas) mempunyai tugas:

1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Kabupaten/Kota

2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat Kabupaten/Kota pada wilayah masing – masing.

3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota tentang issu - issu yang berhubungan dengan Narkotika

4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi

5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika

6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika

7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha untuk kepentingan organisasi

8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat


 



Pasal 44

 

BAB VI

Devisi Devisi Pengurus Kabupaten/Kota

 

Ketua Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepda Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun program keorganisasian dan Kaderisasi berpedoman pada panduan pada Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Provinsi

3. Membuat laporan pelaksanaan program Devisi kepada Ketua Kabupaten/Kota secara berkala

4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi untuk mempersiapkkan regenerasi kepengurusan berikutnya

5. Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan

6. Mempersiapkan calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan Lembaga Anti Narkotika dan sebagai pewaris nilai nilai organisasi yang baik , penjamin keberlangsungan organisasi

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

 

8. Menjalin komunikasi dengan Depertemen Keorganisasian dan Kaderisasi Provinsi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi

9. Merencanakan dan menyusun program :

a Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh bekerja sama dengan Devisi P4GN dengan peserta pengurus Kecamayan/Distrik

b Pendidikan dan Pelatihan tentang Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian dengan peserta pengurus Kecamayan/Distrik

10. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Lembaga Anti Narkotika

11. Membentuk club olah raga Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika yang jenis olah raga ditentukan berdasarkan kemampuan organisasi

12. Bekerja sama dengan DPMD untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba dan

dituangkan dalam program Devisi Organisasi dan Kaderisasi Sumber Daya Manusia

13. Membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk mengkaji

permasalahan Narkoba yang berkembang Masing – masing Kabupaten/Kota

14. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

15. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

16. Menjalin komunikasi dengan Devisi Organisasi, Kaderisasi dan SDM Provinsi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi



Pasal 45

Ketua Devisi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepada Ketua Kabupaten/KotaLembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun program prncegahan bahaya Narkotika

3. Bentuk program pencegahan bahaya Narkotika di tuangkan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan terhadap mahasiswa, pelajar, nasyarakat dunia usaha diwilayah

Kabupaten/Kota

4. Menyusun program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba yang bekerja sama dengan Pihak terkait yaitu Polres/Polresta dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Kabupaten/Kota

5. Bersama Pengurus Kabupaten//Kota dan Pengurus Kecamatan/Distrik i P4GN mmengidentifikasi daerah - daerah rawan Narkotika

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan DevisiP4GN Provinsi agar terjadinya singkronisasi program Provinsi dan KabupatenKota


Pasal 46

Ketua Devisi Rehabilitasi Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Menjalin kerja sama dengan panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten/Kota

3. Menjalin kerja sama dengan pihak Polres/Polresta yang menangani permasalahan

Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota yang menangani Rehabilitasi Narkotika

4. Membuat dan menyusun program pembangunan Rehabilitasi yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota

5. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

6. Menjalin komunikasi dengan Devisi Rehabilitasi Provinsi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 47

Ketua Devisi Walet Reaksi Cepat Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota

dibidang pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung

3. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh

jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran – jajaran Walet Reaksi Cepat Kecamatan/Distrik

4. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika

5. Menjalin kerja sama dengan Polres/Polresta untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Walet Reaksi Cepat (WRC agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 48

Ketua Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat program Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh Human

Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota Devisi Perempuan,

Anak dan HIV/AIDS dan Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS

3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired

Immunodeficiency Syndrome (AIDS).tingkat Kabupaten/Kota

4. Membuat dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika dalam lingkungan keluarga

5. Membuat dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak

6. Membuat dan menyusun program pemberdayaan perempuan yang akan dipadukan dengan program Nasional yaitu Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)

7. Menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perempuan tingkat Kabupaten/Kota

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

10. Menjalin komunikasi dengan Departemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 49

Ketua Devisi Advokasi Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika

3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

 

4. Membuat dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran pengurus

Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan/Distrik tentang pemahaman hukum Narkotika

5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota

6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota

7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

10. Menjalin komunikasi dengan Devisi Advokasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 50

Ketua Devisi Seni Budaya Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun program kesenian moderen, kesenian daerah yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika

3. Membuat pagelaran seni di tingkat Pelajar dengan motto Lawan Narkoba

4. Menggali potensi seni budaya daerah yang diangkat kepermukaan untuk ditumbuh kembangkan kembali sebagai aset Bangsa Indonesia

5. Menjalin kerja sama dengan Dinas terkait yang membidangi seni budaya

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Seni Budaya agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 51

Ketua Devisi Logistik Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi LAN Kabupaten/Kota

3. Memastikan ketersediaan kebutuhan kebutuhan organisasi LAN Kabupaten/Kota

4. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi LAN Kabupaten/Kota

5. Menjalin kerjasama kepada seluruh Devisi jajaran Kepengurusan Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Logistik agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 52

Ketua Devisi Perekonomian Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun pembentukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota

 

3. Bekerja sama membangun usaha bersama dengan Lembaga Turunan Provinsi yang tata kelolanya dilaksanakan secara profesional

4. Membuat dan menyusun program bersama Devisi P4GN tentang penyuluhan bahaya Narkoba pada dunia pekerja

5. Menjalin kerja sama dengan Dinas Parawisata pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika

6. Membuat perencanaan program yang dibutuhkan masyarakat dan bekerja sama

dengan Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan Anggaran (Dana) corporate social responsibility (CSR)

7. Menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian dalam pendistribusian bantuan pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian

8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

10. Menjalin komunikasi dengan Devisi Perekonomian agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi


Pasal 53

Ketua Devisi Jurnalis Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun persiapan Kantor Biro Media masing – masing Kabupaten/Kota

3. Merekrut tenaga profesional dalam pengelolaan Kantor Biro Media yang secara tehnis masuk kedalam Lembaga Turunan

4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Kecamatan

5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Informasi dan Kumunikasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/ Menjalin komunikasi dengan Departemen Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat

9. Kota dan Provinsi


Pasal 54

Ketua Devisi Sosial dan Agama  Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun program bakti sosial untuk kalang yang berhak menerimanya

3. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia masing - masing Kabupaten/Kota

4. Membuat menyusun peringatan hari besar agama masing - masing Kabupaten/Kota

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota dan Provinsi

 

BAB VII

PIMPINAN KECAMATN/DISTRIK


Pasal 55

Ketua Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi tingkat Kecamatan/Distrik Membuat kebijakan - kebijakan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak bertentangan Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN) serta putusan –Putusan lainnya Lembaga Anti Narkotika (LAN)

2. Membina dan mengarahkan Pengurus dan Anggota dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi

3. Melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah , Swasta, Lembaga sejenis maupun Lembaga lainnya yang keberadaan di Wilayah Masing masing Kecamatan

4. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian

5. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing – masing Devisi Lembaga Anti Narkotika

6. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik

7. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya

9. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi

10. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan

pencarian sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi Lan Kabupaten/ Kota

11. Menentukan pembagian kerja Wakil Ketua I, II dan III yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumag Tangga



Pasal 56

Wakil Ketua I, II dan III Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan organisasi tingkat Kecamatan/Distrik

3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Kecamatan/Distrik berhalangan hadir

4. Merumuskan kebijakan wilayah kerja yang telah ditentukan oleh Ketua

Kecamatan/Distrik yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Kecamatan/Distrik

5. Membuat laporan hasil kerja yang telah ditentukanoleh Ketua Kecamatan/Distrik

6. Melaksanakan pembinaan untuk wilayah kerja yang telah ditentukan oleh Ketua


Pasal 57

Sekertaris Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika tingkat Kecamatan/Distrik

 

3. Menyusun program – program yang berhubungan dengan administrasi dan berkoordinasi dengan Sekertaris Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika

4. Membuat perencanaan kebijakan – kebijakan organisasi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

5. Mendampingi Ketua Kecamatan/Distrik dalam memimpin jajaran kepengurusan organisasi tingkat Kecamatan/Distrik

6. Bersama Ketua Kecamatan/Distrik menandatangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar

7. Bersama Ketua Kecamatan/Distrik, Wakil Ketua memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

8. Mendampingi Ketua Kecamatan/Distrik atau Wakil Ketua menghadiri undangan baik secara internal maupun secara external

9. Melaksanakan kerja sama secara internal antar Devisi - Devisi dan secara eksternal dengan pihak-Pemerintah,, Swasta dan pihak lainnya

10. Bersama Ketua Kecamatan/Distrik menanda tangani surat keluar

11. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Kecamatan/Distrik sebagai Penanggung Jawab Organisasi

12. Menjalin komunikasi dengan Sekertaris Kabupaten//Kota agar terjadinya singkronisasi tata kelola management kesekretariatan Kecamatan/Distrik dengan Kabupaten//Kota



Pasal 58

Wakil Sekertaris I dan II Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Sekertaris Kecamatan/Distrik dalam mengelola kesekretariatan Pengurus

Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

3. Membantu Sekertaris Kecamatan/Distrik Membuat perencanaan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga s

4. Mengarsipkan dokumen – dokumen kepengurusan Kecamatan/Distrik lembaga Anti Narkotika

5. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Kabupaten/Kota

6. Membantu Sekertaris pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala



Pasal 59

Bendahara Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab seluruh keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan Pengurus Kecamatan/Distrik

3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kecamatan/Distrik

4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga anti Narkotika

5. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan kepada lembaga Turunan (otonom) Organisasi

6. Membuat perhitungan bagi hasil yang di peruntukan organisasi dengan Badan Usaha yang di lahirkan oleh organisasi

7. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua dan Bendahara

Kecamatan/Distrik

 

8. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua Kecamatan/Distrik sebagai Penanggung Jawab Organisasi Kecamatan/Distrik

9. Membuat laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Anggaran Pembinaan Organisasi dana Hibah

10. Menyampaikan laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah kepada Pengurus Kabupaten/Kota untuk di teruskan sampai kepada tingkat Pusat

11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 60

Wakil Bendahara I dan II Kecamatan/Distrik mempunyai tugas

1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membantu Bendahara Kecamatan/Distrik membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi

3. Membantu bendahara dalam mengkaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisasi

4. Membantu Bendahara menyusun laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah seperti dana pembinaan organisasi dan dana hibah

5. Mewakili bendahara mengikuti Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



Pasal 61

Hubungan Masyarakat ( Humas) Kecamatan/Distrik mempunyai tugas:

1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Kecamatan/Distrik

2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat )

Kecamatan/Distrik

3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan kepada Pengurus

Kecamatan/Distrik dan bekerja sama dengan Humas Kabupaten/Kota tentang issu -issu yang berhubungan dengan peredaran gelap Narkotika

4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi

5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika

6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika

7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha untuk kepentingan organisasi

8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat


Pasal 62

Ketua Devisi Keorganisasian, Kaderisasi dan SDM Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepda Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun program keorganisasian dan Kaderisasi berpedoman pada panduan Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Kabupaten/Kota

 

3. Membuat laporan pelaksanaan program Devisi kepada Ketua Kecamatan/Distrik secara berkala

4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi untuk mempersiapkkan regenerasi kepengurusan berikutnya

5. Merekrut Anggota baru dari unsur masyarakat untuk dipersiapkan sebagai tongkat estafet kepengurusan akan datang

6. Merekrut satgas Anti Narkotika tingkat Kelurahan/Desa

7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Kabupaten/Kota agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota

8. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

9. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

10. Membentuk club olah raga Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika yang jenis olah raga ditentukan berdasarkan kemampuan organisasi

11. Menciptakan Desa Bersih Narkoba dan dituangkan dalam program Devisi Sumber Daya Manusia

12. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

13. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

14. Menjalin komunikasi dengan Devisi Keorganisasian, Kaderisasi dan Sumber Daya Manusia agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan

Kabupaten/Kota



Pasal 63

Ketua Devisi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun program prncegahan bahaya Narkotika

3. Bentuk program pencegahan bahaya Narkotika di tuangkan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan terhadap pelajar, Masyarakat , Organisasi masa serta organisasi

kepemudaan diwilayah Kecamatan/Distrik

4. Menyusun program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba yang bekerja sama dengan Pihak terkait yaitu Pemerintah Desa, Polsek, Babinkantibmas, Babinsa dan

bekerja sama dengan Devisi P4GN Kabupaten/Kota

5. Bersama Pengurus Kecamatan/Distrik dan Perwakilan Kelurahan/Desa mengidentifikasi daerah - daerah rawan dalam masyarakat

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan DevisiP4GN Kabupaten/Kota agar terjadinya singkronisasi program KabupatenKota dan Kecamatan/Distrik


Pasal 64

Ketua Devisi Rehabilitasi Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Menjalin kerja sama dengan Devisi Rehabilitasi Kabupaten/Kota serta panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika

3. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

4. Menjalin komunikasi dengan Devisi Rehabilitasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota

 

Pasal 65

Ketua Devisi Walet Reaksi Cepat Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik dibidang pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung

3. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika di Kelurahan/Desa

4. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh

jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran – jajaran satgas perwakilan Kelurahan/Desa

5. Menjalin kerja sama dengan Polsek, Babinkantibmas danBabinsa Desa untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Walet Reaksi Cepat (WRC agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota


Pasal 66

Ketua Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat program penyuluh Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired

Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Generasi muda, Ibu PKK Kecamatan maupun Ibu PKK Kelurahan/Desa bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS.

3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired

Immunodeficiency Syndrome (AIDS).tingkat Kecamatan/Distrik

4. Membuat dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika dalam lingkungan keluarga bekerja sama dengan Devisi

Perempuan, Anak dan HIV/AIDS Kabupaten/Kota

5. Membuat dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota


Pasal 67

Ketua Devisi Advokasi Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika/ Distrik

3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

4. Membuat dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran pengurus

Kecamatan/Distrik dan tentang pemahaman hukum Narkotika dan bekerja sama dengan Devisi Kabupaten/Kota

5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik

 

6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik

7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat

8. Membuat Pos Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan Narkotika

9. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

10. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

11. Menjalin komunikasi dengan Devisi Advokasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota


Pasal 68

Ketua Devisi Seni Budaya Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun program pagelaran musik yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika

3. Membuat pagelaran seni di tingkat Pelajar dengan motto Lawan Narkoba

4. Menjalin kerja sama dengan Kantor Kecamatan, Pemerintahan Desa

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

7. Menjalin komunikasi dengan Departemen Seni Budaya agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota


Pasal 69

Ketua Devisi Logistik Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi LAN Kecamatan/Distrik

3. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi LAN Kecamatan/Distrik

4. Menjalin kerjasama kepada seluruh Devisi jajaran Kepengurusan Kecamatan/Distrik

Lembaga Anti Narkotika

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Logistik agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota


Pasal 70

Ketua Devisi Perekonomian Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Membuat dan menyusun pembentukan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang

pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik

3. Bekerja sama membangun usaha bersama dengan Lembaga Turunan Provinsi yang tata kelolanya dilaksanakan secara profesional

4. Membuat dan menyusun program bersama Devisi P4GN tentang penyuluhan bahaya Narkoba pada dunia pekerja bekerja sama dengan Devisi Perekonomian

Kabupaten/Kota

5. Menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika

 

6. Menjalin kerja sama dengan Kelompok tani dalam pendistribusian bantuan

pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian bekerja sama dengan Devisi Perekonomian Kabupaten/Kota

7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

9. Menjalin komunikasi dengan Devisi Perekonomian agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota


Pasal 71

Ketua Devisi Jurnalis Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Mempersiapkan wartawan masing - masing Kecamatan?distrik

3. Wartawan masuk dalam pengelolaan Lembaga Turunan Lemaga Anti Narkotika Kecamatan//Distrik

4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Kecamatan/Distrk

5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial

6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Informasi dan Kumunikasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dengan Kabupaten/Kota /


Pasal 72

Ketua Devisi Sosial dan Agama  Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :

1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika

2. Merencanakan dan menyusun program bakti sosial untuk kalang yang berhak menerimanya

3. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia masing - masing Kecamatan/Distrik

4. Membuat menyusun peringatan hari besar agama masing – masing

Kecamatan/Distrik

5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda

6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kaupaten/Kota


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 05 Januari 2024



Pimpinan Pusat

LEMBAGA ANTI NARKOTIKA


Sutan Rusdal F. Inayatsyah SH

Ketua Umum