Tema Kebijakan
"Administrasi Cerdas, Cepat, Transparan, dan Akuntabel."
I. TUJUAN
Menciptakan tata kelola administrasi yang profesional.
Menjamin kelancaran komunikasi organisasi.
Menjaga keamanan dokumen organisasi.
Meningkatkan pelayanan administrasi kepada pengurus dan masyarakat.
Membangun sistem administrasi nasional yang terintegrasi.
II. PRINSIP DASAR
Tertib Administrasi
Setiap kegiatan organisasi wajib memiliki dokumen pendukung yang sah.
Akuntabilitas
Seluruh keputusan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi
Data organisasi dapat diakses sesuai kewenangan.
Efisiensi
Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan.
Keamanan Data
Melindungi arsip dan informasi organisasi.
III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT MENYURAT
Surat Masuk
Dicatat dalam Buku Agenda Elektronik.
Diberi nomor registrasi.
Didisposisikan maksimal 1 x 24 jam.
Disimpan dalam arsip digital dan fisik.
Surat Keluar
Menggunakan format resmi LAN.
Diverifikasi Sekretariat.
Disetujui pejabat berwenang.
Memiliki nomor surat resmi.
Contoh:
001/ST/LAN-PP/VI/2026
IV. KEBIJAKAN MANAJEMEN ARSIP
Arsip Aktif
Dokumen yang masih digunakan.
Arsip Inaktif
Dokumen yang jarang digunakan tetapi masih memiliki nilai hukum.
Arsip Permanen
Akta organisasi
AD/ART
SK Nasional
Dokumen kerja sama nasional
V. KEBIJAKAN DATABASE NASIONAL LAN
Program:
"Satu Data Nasional LAN"
Database memuat:
Pengurus Pusat
Pengurus Provinsi
Pengurus Kabupaten/Kota
Relawan
Duta Anti Narkoba
Mitra Kerja
Seluruh data diperbarui setiap bulan.
VI. KEBIJAKAN RAPAT ORGANISASI
Rapat Harian
Koordinasi internal sekretariat.
Rapat Mingguan
Evaluasi program nasional.
Rapat Bulanan
Laporan capaian seluruh bidang.
Rapat Tahunan
Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Setiap rapat wajib menghasilkan:
Notulen
Daftar hadir
Dokumentasi
Rencana tindak lanjut
VII. KEBIJAKAN IDENTITAS DAN DOKUMEN RESMI
Semua dokumen resmi wajib memuat:
✅ Logo LAN
✅ Nomor surat
✅ Tanda tangan pejabat berwenang
✅ Stempel organisasi
✅ QR Code verifikasi (jika memungkinkan)
VIII. KEBIJAKAN PELAPORAN
Laporan Bulanan
Berisi:
Kegiatan
Jumlah peserta
Dokumentasi
Kendala
Solusi
Laporan Triwulan
Evaluasi capaian program.
Laporan Tahunan
Laporan pertanggungjawaban organisasi.
IX. KEBIJAKAN DIGITALISASI ADMINISTRASI
Program Inovasi:
"LAN SMART ADMINISTRATION"
Fitur:
E-Surat
E-Arsip
E-Absensi
E-Rapat
Dashboard Nasional
Database Relawan
Target:
100% administrasi terdigitalisasi.
X. KEBIJAKAN DISIPLIN ADMINISTRASI
Pengurus Wajib
Menyampaikan laporan tepat waktu.
Menggunakan format administrasi resmi.
Menjaga kerahasiaan data organisasi.
Sanksi Administratif
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pembekuan kewenangan administratif.
Rekomendasi evaluasi jabatan.
PROGRAM INOVATIF SEKJEN LAN
"Gerakan Administrasi Bersih (GAB)"
Tagline:
"Tidak Ada Program Hebat Tanpa Administrasi yang Hebat."
Indikator Keberhasilan:
🏆 100% surat terdokumentasi
🏆 100% pengurus memiliki SK dan database
🏆 100% laporan kegiatan terdigitalisasi
🏆 10.000 relawan terdata secara nasional
🏆 Sistem administrasi terintegrasi dari pusat hingga daerah
Contoh Keputusan Sekjen
KEBIJAKAN 5 CEPAT LAN
Cepat menerima surat.
Cepat mendisposisi.
Cepat menindaklanjuti.
Cepat melaporkan.
Cepat mengarsipkan.
Dengan kebijakan ini, kesekretariatan Lembaga Anti Narkotika dapat bertransformasi menjadi Pusat Kendali Administrasi Nasional LAN, yang profesional, modern, dan menjadi contoh tata kelola organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar