1- KEBIJAKAN TEKNIS ADMINISTRASI



Tema Kebijakan

"Administrasi Cerdas, Cepat, Transparan, dan Akuntabel."

I. TUJUAN

Menciptakan tata kelola administrasi yang profesional.

Menjamin kelancaran komunikasi organisasi.

Menjaga keamanan dokumen organisasi.

Meningkatkan pelayanan administrasi kepada pengurus dan masyarakat.

Membangun sistem administrasi nasional yang terintegrasi.


II. PRINSIP DASAR

Tertib Administrasi

Setiap kegiatan organisasi wajib memiliki dokumen pendukung yang sah.

Akuntabilitas

Seluruh keputusan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi

Data organisasi dapat diakses sesuai kewenangan.

Efisiensi

Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan.

Keamanan Data

Melindungi arsip dan informasi organisasi.


III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT MENYURAT

Surat Masuk

Dicatat dalam Buku Agenda Elektronik.

Diberi nomor registrasi.

Didisposisikan maksimal 1 x 24 jam.

Disimpan dalam arsip digital dan fisik.

Surat Keluar

Menggunakan format resmi LAN.

Diverifikasi Sekretariat.

Disetujui pejabat berwenang.

Memiliki nomor surat resmi.

Contoh:

001/ST/LAN-PP/VI/2026


IV. KEBIJAKAN MANAJEMEN ARSIP

Arsip Aktif

Dokumen yang masih digunakan.

Arsip Inaktif

Dokumen yang jarang digunakan tetapi masih memiliki nilai hukum.

Arsip Permanen

Akta organisasi

AD/ART

SK Nasional

Dokumen kerja sama nasional


V. KEBIJAKAN DATABASE NASIONAL LAN

Program:

"Satu Data Nasional LAN"

Database memuat:

Pengurus Pusat

Pengurus Provinsi

Pengurus Kabupaten/Kota

Relawan

Duta Anti Narkoba

Mitra Kerja

Seluruh data diperbarui setiap bulan.


VI. KEBIJAKAN RAPAT ORGANISASI

Rapat Harian

Koordinasi internal sekretariat.

Rapat Mingguan

Evaluasi program nasional.

Rapat Bulanan

Laporan capaian seluruh bidang.

Rapat Tahunan

Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Setiap rapat wajib menghasilkan:

Notulen

Daftar hadir

Dokumentasi

Rencana tindak lanjut


VII. KEBIJAKAN IDENTITAS DAN DOKUMEN RESMI

Semua dokumen resmi wajib memuat:

✅ Logo LAN

✅ Nomor surat

✅ Tanda tangan pejabat berwenang

✅ Stempel organisasi

✅ QR Code verifikasi (jika memungkinkan)


VIII. KEBIJAKAN PELAPORAN

Laporan Bulanan

Berisi:

Kegiatan

Jumlah peserta

Dokumentasi

Kendala

Solusi

Laporan Triwulan

Evaluasi capaian program.

Laporan Tahunan

Laporan pertanggungjawaban organisasi.


IX. KEBIJAKAN DIGITALISASI ADMINISTRASI

Program Inovasi:

"LAN SMART ADMINISTRATION"

Fitur:

E-Surat

E-Arsip

E-Absensi

E-Rapat

Dashboard Nasional

Database Relawan

Target:

100% administrasi terdigitalisasi.


X. KEBIJAKAN DISIPLIN ADMINISTRASI

Pengurus Wajib

Menyampaikan laporan tepat waktu.

Menggunakan format administrasi resmi.

Menjaga kerahasiaan data organisasi.

Sanksi Administratif

Teguran lisan.

Teguran tertulis.

Pembekuan kewenangan administratif.

Rekomendasi evaluasi jabatan.


PROGRAM INOVATIF SEKJEN LAN

"Gerakan Administrasi Bersih (GAB)"

Tagline:

"Tidak Ada Program Hebat Tanpa Administrasi yang Hebat."


Indikator Keberhasilan:

🏆 100% surat terdokumentasi

🏆 100% pengurus memiliki SK dan database

🏆 100% laporan kegiatan terdigitalisasi

🏆 10.000 relawan terdata secara nasional

🏆 Sistem administrasi terintegrasi dari pusat hingga daerah

Contoh Keputusan Sekjen


KEBIJAKAN 5 CEPAT LAN

Cepat menerima surat.

Cepat mendisposisi.

Cepat menindaklanjuti.

Cepat melaporkan.

Cepat mengarsipkan.

Dengan kebijakan ini, kesekretariatan Lembaga Anti Narkotika dapat bertransformasi menjadi Pusat Kendali Administrasi Nasional LAN, yang profesional, modern, dan menjadi contoh tata kelola organisasi kemasyarakatan di Indonesia.



0 comments:

Posting Komentar