Peraturan Organisasi Lembaga Anti Narkotika
Nomor : 001/PO-LAN/I/2024
Tentang
Uraian Pekerjaan Fungsionaris
Organisasi Lembaga Anti Narkotika
Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika,
Mengingat :
1. Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Masa
3. Hasil Keputusan Musyawarah Nasional I Lembaga Anti Narkotika tahun 2023 Tanggerang Banten
4. Anggaran Dasar Bab VII Tentang Kewajiban dan Wewenang dab Ban V Tentang Struktur Organisasi
Menimbang :
1. Bahwa Keputusan Musyawarah Nasional I Lembaga Anti Narkotika Tanggal 11 Maret 2023 adalah amanat yang harus diwujudkan secara nyata
2. Bahwa Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga Anti Narkotika dalam mengemban amanatkeputusan organisasi yang tertinggi dimasing masing tingkatan perlu diwujudkan secaranyata oleh seluruh fungsionaris Lembaga Anti Narkotika.
3. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional I
LembagaAnti Narkotika, diperlukan pedoman dan peraturan yang bertujuan untuk mensinkronisasikan tugas dan tanggung jawab dari seluruh fungsionaris Lembaga Anti Narkotika di semua tingkatan
Memutuskan :
Menetapkan
Peraturan Organisasi Tentng Uraian PekerjaanFungsionaris Organisasi Lembaga Anti Narkotika Narkotika (PO-LAN)
Peraturan Organisasi berlaku sejak di ditanda tangani oleh Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
BAB I
PIMPINAN PUSAT
Pasal 1
Ketua Umum mempunyai tugas :
1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi secara Nasional
2. Membuat kebijakan - kebijakan secara Nasional untuk kemajuan organisasi
3. Membina dan mengarahkan Pengurus maupun Anggota dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi
4. Merumuskan kebijakan - kebijakan Organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN)
5. Melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta maupun Lembaga sejenis maupun Lemaga lainnya
6. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian
7. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas
8. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik
9. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan
10. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan
11. Membina Pengurus maupun Anggota untuk meningkatkan kemampuan dalam
melaksanakan tugas masing - masing Depertemen Lembaga Anti Narkotika (LAN)
12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya
13. Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja yang akan dicapai.
14. Memberikan penilaian kerja bawahan untuk pembinaan kemajuan organisasi
15. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi
16. Menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah maupun swasta yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus
17. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan o sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi
18. Menetapkan kebijaksanaan standar operasional prosedur dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasasi
Pasal 2
Wakil Ketua Umum I, II dan III mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Ketua Umum dalam penyelenggaraan organisasi secara Nasioanal
3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Umum berhalangan hadir
4. Merumuskan kebijakan pembentukan organisasi di daerah zona yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Umum
5. Membentuk kepengurusan yang belum terbentuk di wilayah otoritas zona, untuk percepatan pengembangan organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)
6. Membuat laporan hasil kerja pembentukan kepengurusan sesuai wilayah yang tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Umum
7. Melaksanakan pembinaan keorganisasian didaerah yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Umum
8. Menampung aspirasi daerah untuk disampaikan ke Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika
9. Sebagai penghubung kepengurusan Pimpinan Pusat dengan kepengurusan Pimpinan Provinsi
10. Wakil Ketua Umum I membidangi wilayah bagian barat Indonesia yang disebut zona barat terdiri dari 16 (enam belas) Provvinsi
11. Wakil Ketua Umum II membawahi wilayah bagian tengah Indonesia yang disebut zona tengah terdiri dari 12 (dua belas) Provinsi
12. Wakil Ketua Umum III membawahi wilayah bagian timur Indonesia yang disebut zona timur terdiri dari 8 (delapan) Provinsi
Wilayah Bagian
Barat (Zona Barat)
|
No |
Provinsi |
||||
|
1 |
DKI Jakarta |
7 |
Aceh |
11 |
Riau |
|
2 |
Jawa Barat |
8 |
Sumatra Utara |
12 |
Bangka
Belitung |
|
3 |
Jawa Tengah |
9 |
Sumatra Barat |
13 |
Lampung |
|
4 |
Jawa Timur |
10 |
Sumatra Selatan |
14 |
Bengkulu |
|
5 |
Banten |
11 |
Kepulauan Riau |
15 |
Kalimatan
Barat |
|
6 |
Yokyakarta |
12 |
Jambi |
16 |
Kalimatan Tengah |
Wilayah Bagian
Tengah (Zona Tengah
)
|
No |
Provinsi |
||||
|
1 |
Bali |
5 |
Sulawesi Tengah |
9 |
Sulawesi Selatan |
|
2 |
Kalimantan Utara |
6 |
Sulawesi Barat |
10 |
Gorontalo |
|
3 |
Kalimantan Timur |
7 |
Sulawesi Tenggara |
11 |
Nusa Tenggara Timur |
|
4 |
Kalimantan Selatan |
8 |
Sulawesi Utara |
12 |
Nusa Tenggara Barat |
Wilayah Bagian
Timur (Zona Timur )
|
No |
Provinsi |
||||
|
1 |
Maluku |
4 |
Papua Barat |
7 |
Papua Pegunungan |
|
2 |
Maluku Utara |
5 |
Papua Selatan |
8 |
Papua Barat Daya |
|
3 |
Papua |
6 |
Papua Tengah |
|
|
Pasal 3
Sekertaris Jendral mempunyai tugas :
1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika
3. Membuat kegiatan dari perancangan sampai kepelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika (LAN)
4. Merancang serta menyusun Peraturan Organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5. Menentukan kode registrasi keanggotaan dari Tingkat Pusat sampai Tingkat kepengurusan paling bawah Lembaga Anti Narkotika
6. Mengonsultasikan kegiatan pengendalian, perencanaan, pengawasan pelaksanaan program administrasi, keanggotaan dengan Ketua Umum agar penyelenggaraan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan
7. Menyusun program yang berhubungan dengan administrasi Lembaga Anti Narkotika
8. Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi sebagai pedoman bagi jajaran kepengurusan
9. Mendampingi Ketua Umum dalam memimpin seluruh jajaran organisasi secara Nasional
10. Bersama Ketua Umum menandatangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar
11. Bersama Ketua Umum, Wakil Ketua Umum memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
12. Mendampingi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum menghadiri undangan dari secara internal maupun secara external
13. Melaksanakan kerja sama internal antar Depertemen – Depertemen dan eksternal dengan Pemerintah maupun Swasta
14. Bersama Ketua Umum menanda tangani perjanjian kontrak kerja baik Pemerintah maupun Swasata.
15. Bersama Ketua Umum menanda tangani surat keluar
16. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Umum sebagai Penanggung Jawab Organisasi
Pasal 4
Wakil Sekertaris Jendral I dan II mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Jendral Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Sekertaris Jendral dalam mengelola kesekretariatan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika
3. Membantu Sekertaris Jendral merancang serta menyusun Peraturan Organisasi
4. Membantu Sekertaris Jendral Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi
5. Membantu Sekertaris Jendral menyusun program program yang berhubungan dengan admistrasi Lembaga Anti Narkotika
6. Mengarsipkan dokumen – dokumen lembaga Anti Narkotika
7. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Jendral
8. Penangung jawab Registrasi keanggotaan seluruh Indonesia
9. Membantu Sekertaris Jendral pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala
Pasal 5
Bendahara Umum mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab seluruh keuangan organisasi dan harta kekayaan organisasi
2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan organisasi
3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi.
4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Umum
5. Menandatangani surat berharga, surat-surat yang bersifat keuangan organisasi
6. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan melalaui lembaga Turunan (otonom) Organisasi
7. Membuat perhitungan bagi hasil Organisasi dengan Badan Usaha yang dilahirkan oleh Pimpinan Pusat
8. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua Umum dan
Bendahara Umum
9. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua Umum sebagai Penanggung Jawab Organisasi
10. Menerima laporan keuangan dan menganalisa laporan keuangan Pengurus Provinsi yang bersumber dari Pemerintah (Dana Pembinaan Organisasi, Dana Hibah) dan
menyampaikan kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 6
Wakil Bendahara Umum I dan II
1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Bendahara Umum membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi
3. Membantu bendahara dalam mengaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisas
4. Membantu bendahara dalam menyusun sistem keuangan organisasi
5. Membantu bendahara membuat laporan keuangan organisasi secara berkala
6. Mewakili bendahara mengikutu Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 7
Hubungan Masyarakat ( Humas) mempunyai tugas:
1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Nasional
2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat Nasional
3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan issu issu Nasional yang berhubungan dengan Narkotika
4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika
6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika i
7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha berdasarkan kepentingan organisasi
8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat
Pasal 8
BAB II
DEPARTEMEN DEPARTEMEN PIMPINAN PUSAT
Ketua Depertemen Keorganisasian dan Kaderisasi dan SDM mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen menyusun dan membuat perencanaan program Depertemen Keorganisasian dan Kaderisasi.
3. Membuat laporan pelaksanaan program Depertemen kepada Ketua Umum secara berkala
4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi sebagai regenerasi kepengurusan berikutnya
5. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan
6. Mempersiapkan calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan Lembaga Anti Narkotika dan sebagai pewaris nilai nilai organisasi yang baik , penjamin keberlangsungan organisasi.
7. Membuat dan menyusun program :
a Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh bekerja sama dengan Depertemen P4GN
b Pendidikan dan Pelatihan tentang Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian
8. Membuat program tes Urine bagi seluruh Pengurus dan Anggota Pusat Lembaga Anti Narkotika
9. Membentuk club olah raga Lembaga Anti Narkotika
10. Bekerja sama dengan Kementrian Desa untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba
11. Membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk mengkaji permasalahan Narkoba yang berkembang di Indonesia
12. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
13. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9
Ketua Departemen Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen P4GN menyusun perencanaan program Pencegahan bahaya Narkotika
3. Bentuk program pencegahan di tuangkan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan terhadap mahasiswa, pelajar, masyarakat dunia usaha dan lainnya
4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen P4GN menyusun perencanaan program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba
5. Bentuk program pemberantasan penyalahgunaan melibatkan instansi yang terkait seperti pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Bersama pengurus Provinsi Mengidentifikasi daerah - daerah rawan Narkotika
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Ketua Depertemen Rehabilitasi mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Menjalin kerja sama dengan panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika
3. Menjalin kerja sama kepada pihak Kepolisian yang menangani permasalahan
Narkotika dan Badan Narkotika Nasional yang menangani Rehabilitasi Narkotika
4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Depertemen Rehabilitasi menyusun perencanaan pembangunan panti Rehabilitasi yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Ketua Departemen Walet Reaksi Cepat mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika dibidang pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung .
3. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh
jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) Provinsi
4. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika
5. Menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika
6. Mengidentifikasi daerah daerah rawan dengan peredaran gelap narkotika tingkat provinsi
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Ketua Departemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat program Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penuluh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Depertemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS dan Lembaga Anti Narkotika Provinsi Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS
3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired
Immunodeficiency Syndrome (AIDS).
4. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika
5. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
6. Merencanakan dan menyusun program pemberdayaan perempuan yang akan
dipadukan dengan program Nasional yaitu Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)
7. Menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perempuan
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 13
Ketua Departemen Advokasi mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika
3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional
4. Merencanakan dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran Pengurus maupun Anggota tentang pemahaman Hukum Narkotika
5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika
6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika
7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
Ketua Departemen Seni Budaya mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun program kesenian moderen, kesenian daerah yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika
3. Merencanakan pagelaran seni di tingkat Mahasiswa, Pelajar dengan motto Lawan Narkoba
4. Menggali potensi seni budaya daerah yang diangkat kepermukaan untuk ditumbuh kembangkan kembali sebagai aset Bangsa Indonesia
5. Menjalin kerja sama dengan instansi terkait yang membidangi seni budaya
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Ketua Departemen Logistik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi.
3. Memastikan ketersediaan kebutuhan kebutuhan organisasi
4. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi
5. Menjalin kerjasama kepada seluruh Depertemen jajaran Kepengurusan Pusat Lembaga Anti Narkotika
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
Ketua Departemen Perekonomian mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun pembentukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika
3. Menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama Depertemen P4GN pada sektor dunia usaha
4. Menjalin kerja sama dengan Kementrian Perdagangan dan Perindustrian dengan sasaran pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
5. Menjalin kerja sama dengan Kementrian Parawisata pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika
6. Membuat perencanaan program yang menyentuh atau yang dibutuhkan masyarakat dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan Anggaran (Dana) corporate social responsibility (CSR)
7. Menjalin kerja sama dengan Kementrian Pertanian dalam pendistribusian bantuan pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Ketua Depertemen Jurnalis mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun program pembentukan Perusahaan Media sebagai sarana publikasi kegiatan Lembaga Anti Narkotika se Indonesia
3. Merekrut tenaga profesional dalam pengelolaan Perusahaan Media yang secara tehnis masuk kepada Lembaga Turunan
4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Tingkat Pusat sampai Tingkat Kecamatan se Indonesia
5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Ketua Depertemen Sosial dan Agama mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat perencanaan program bakti sosial yang harus diikuti oleh Devisi Sosial Agama untuk kalang yang berhak menerimanya
3. Merencanakan dan menyusun program Rumah Singgah untuk masyarakat yang terkena dampat dengan permasalahan sosial
4. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia
5. Merencanakan peringatan Hari Besar Agama yang disyahkan oleh negara Republik Indonesia
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
BAB III
PIMPINAN PROVINSI
Ketua Provinsi mempunyai tugas :
1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi tingkat Provinsi
2. Membuat kebijakan - kebijakan tingkat Provinsi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN)
3. Membina dan mengarahkan Pengurus yang menjadi bawahan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi
4. Melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Lembaga sejenis maupun Lembaga lainnya yang keberadaan di Daerah Provinsi
5. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian
6. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing – masing Devisi Lembaga Anti Narkotika
7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan
8. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik
9. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Membina Pengurus maupun Anggota untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas masing - masing Divisi Lembaga Anti Narkotika (LAN)
11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya
12. Memberikan penilaian kerja bawahan untuk pembinaan kemajuan organisasi
13. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi
14. Menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah maupun swasta yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus dan melaporkan kepada Pimpinan Pusat
15. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi
16. Menentukan pembagian wilayah (zona) untuk Wakil Ketua I, II dan III
17. Melaporkan penggunaan anggaran (Dana) pembinaan, Dana Hibah yang bersumber dari Pemerintah ke Pengurus Pusat
Pasal 20
Wakil Ketua I, II dan III mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan organisasi tingkat Provinsi
3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Provinsi berhalangan hadir
4. Merumuskan kebijakan pembentukan organisasi di Daerah zona yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Provinsi
5. Membentuk kepengurusan yang belum terentuk di wilayah otoritas zona, untuk percepatan pengembangan organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)
6. Membuat laporan hasil kerja pembentukan kepengurusan sesuai zona wilayah yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Provinsi
7. Melaksanakan pembinaan keorganisasian di Daerah zona yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Provinsi
8. Menampung aspirasi Daerah untuk disampaikan ke Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika
9. Sebagai penghubung kepengurusan Pimpinan Provinsi dengan kepengurusan Pimpinan Kabupaten/Kota
Pasal 21
Sekertaris Provensi mempunyai tugas :
1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Lembaga Anti Narkotika tingkat Provinsi
3. Mengonsultasikan kegiatan pengendalian, perencanaan, pengawasan pelaksanaan program administrasi keanggotaan dengan Ketua Provinsi agar penyelenggaraan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan
4. Menyusun program – program yang berhubungan dengan administrasi dan berkoordinasi dengan Sekertaris Jendral Lembaga Anti Narkotika
5. Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan pusat sebagai
pedoman bagi jajaran kepengurusan
6. Mendampingi Ketua Provinsi dalam memimpin jajaran kepengurusan organisasi tingkat Provinsi
7. Bersama Ketua Provinsi menandatangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar
8. Bersama Ketua Provinsi, Wakil Ketua memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
9. Mendampingi Ketua Provinsi atau Wakil Ketua menghadiri undangan baik secara internal maupun secara external
10. Melaksanakan kerja sama internal antar Devisi - Devisi dan eksternal dengan pihak Pemerintah,, Swasta dan pihak lainnya
11. Bersama Ketua Provinsi menanda tangani perjanjian kontrak kerja dengan Pemerintah, Swasta dan pihak lainnya
12. Bersama Ketua Provinsi menanda tangani surat keluar
13. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Provinsi sebagai Penanggung Jawab Organisasi
14. Menjalin komunikasi dengan Sekjen Pusat agar terjadinya singkronisasi tata kelola management kesekretariatan antara Provinsi dan Pusat
Pasal 22
Wakil Sekertaris I dan II mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Sekertaris Provinsi dalam mengelola kesekretariatan Pimpinan P rovinsi Lembaga Anti Narkoti
3. Membantu Sekertaris Provinsi Membuat perencanaan keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta keputusan dari Pengurus Pusat
4. Mengarsipkan dokumen – dokumen kepengurusan Provinsi lembaga Anti Narkotika
5. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Provinsi
6. Membantu Sekertaris pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala
Pasal 23
Bendahara Provinsi mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab seluruh keuangan dan harta kekayaan Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan Pengurus Provinsi
3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Pengurus Provinsi
4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Provinsi Lembaga anti Narkotika
5. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan kepada lembaga Turunan (otonom) Organisasi
6. Membuat perhitungan bagi hasil Organisasi dengan Badan Usaha yang dilahirkan oleh Pengurus Provinsi
7. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua dan Bendahara Povinsi
8. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua sebagai Penanggung Jawab Organisasi Provinsi
9. Membuat laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Anggaran Pembinaan Organisasi serta dana Hibah
10. Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua yang bersumber dari Pemerintah dan kepada Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika
11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 24
Wakil Bendahara I dan II mempunyai tugas
1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Bendahara Provinsi membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi
3. Membantu bendahara dalam mengkaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisasi
4. Membantu bendahara dalam menyusun sistem keuangan organisasi dan tetap berpedoman kepada sistem keuangan Pusat
5. Membantu Bendahara menyusun laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah seperti dana pembinaan organisasi dan dana hibbah
6. Mewakili bendahara mengikuti Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 25
Hubungan Masyarakat ( Humas) mempunyai tugas:
1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Provinsi
2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat Provinsi.
3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan kepada Pengurus Provinsi tentang issu - issu yang berhubungan dengan Narkotika
4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika
6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika
7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha berdasarkan kepentingan organisasi
8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat
BAB IV
Devisi Devisi Pengurus Provinsi
Pasal 26
Ketua Devisi Keorganisasian, Kaderisasi dan SDM mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepda Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program keorganisasian dan Kaderisasi berpedoman pada panduan Pengurus Pusat Lembaga anti Narkotika
3. Membuat laporan pelaksanaan program Devisi kepada Ketua Provinsi secara berkala
4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi sebagai regenerasi kepengurusan berikutnya
5. Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan
6. Mempersiapkan calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan Lembaga Anti Narkotika dan sebagai pewaris nilai nilai organisasi yang baik , penjamin keberlangsungan organisasi
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Merencanakan dan menyusun program :
a Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh bekerja sama dengan Devisi P4GN
b Pendidikan dan Pelatihan tentang Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian bekerja sama dengan Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi
9. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Lembaga Anti Narkotika
10. Membentuk club olah raga Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika yang jenis olah raga ditentukan berdasarkan kemampuan organisasi
11. Bekerja sama dengan DPMD untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba dan dituangkan dalam program Devisi Sumber Daya Manusia
12. Membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk mengkaji permasalahan Narkoba yang berkembang di Provinsi Masing – masing
13. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
14. Menjalin komunikasi dengan Departemen Organisasi dan SDM agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 27
Ketua Devisi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Devisi P4GN menyusun rencana program Pencegahan bahaya Narkotika
3. Bentuk program pencegahan di tuangkan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan terhadap mahasiswa, pelajar, masyarakat dunia usaha di masing – masing wilayah Provinsi. s
4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Devisi P4GN menyusun rencana program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba yang bekerja sama dengan Pihak
terkait yaitu Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di masing- masing wilayah Provinsi
5. Bentuk program pemberantasan penyalahgunaan melibatkan instansi yang terkait seperti pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
6. Bersama Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten//Kota Devisi P4GN mmengidentifikasi daerah - daerah rawan Narkotika
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
9. Menjalin komunikasi dengan Depertemen P4GN agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 28
Ketua Devisi Rehabilitasi mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Menjalin kerja sama dengan panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika
3. Menjalin kerja sama kepada pihak Polda yang menangani permasalahan Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi yang menangani Rehabilitasi
Narkotika
4. Bersama Wakil Ketua dan Anggota Devisi Rehabilitasi menyusun perencanaan pembangunan Rehabilitasi yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika Provinsi
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Menjalin komunikasi dengan Depertemen Rehabilitasi agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 29
Ketua Devisi Walet Reaksi Cepat mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provensi Lembaga Anti Narkotika
2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika Provinsi dibidang
pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung
3. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh
jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran – jajaran Walet Reaksi Cepat Kabupaten//Kota
4. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika
5. Menjalin kerja sama dengan Polda untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika
6. Mengidentifikasi daerah daerah rawan dengan peredaran gelap narkotika di tingkat Kabupaten/Kota
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
9. Menjalin komunikasi dengan Depertemen WRC agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 30
Ketua Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat program Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Lembaga Anti Narkotika Provinsi Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS dan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota Devisi Perempuan, Anak
dan HIV/AIDS
3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired
Immunodeficiency Syndrome (AIDS).
4. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika
5. Merencanakan dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
6. Merencanakan dan menyusun program pemberdayaan perempuan yang akan
dipadukan dengan program Nasional yaitu Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)
7. Menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perempuan
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
10. Menjalin komunikasi dengan Departemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 31
Ketua Devisi Advokasi mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika Provinsi
3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional Provinsi
4. Merencanakan dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran Pengurus maupun Anggota tentang pemahaman Hukum Narkotika
5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika Provinsi
6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika
7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
10. Menjalin komunikasi dengan Departemen Advokasi agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 32
Ketua Devisi Seni Budaya mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua ProvinsiLembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun program kesenian moderen, kesenian daerah yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika
3. Merencanakan pagelaran seni di tingkat Mahasiswa, Pelajar dengan motto Lawan Narkoba
4. Menggali potensi seni budaya daerah yang diangkat kepermukaan untuk ditumbuh kembangkan kembali sebagai aset Bangsa Indonesia
5. Menjalin kerja sama dengan Dinas terkait yang membidangi seni budaya
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Seni Budaya agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 33
Ketua Devisi Logistik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi LAN Provinsi
3. Memastikan ketersediaan kebutuhan kebutuhan organisasi LAN Provinsi
4. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi LAN Provinsi
5. Menjalin kerjasama kepada seluruh Devisi jajaran Kepengurusan Provinsi Lembaga Anti Narkotika
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Logistik agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 34
Ketua Devisi Perekonomian mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan penyusunan pembentukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika
3. Bekerja sama membangun usaha bersama dengan Lembaga Turunan Pusat yang tata kelolanya dilaksanakan secara profesional
4. Menyelenggarakan dan menyusun bersama Devisi P4GN program penyuluhan bahaya Narkoba untuk dunia pekerja
5. Menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan sasaran pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
6. Menjalin kerja sama dengan Dinas Parawisata pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika
7. Membuat perencanaan program yang menyentuh atau yang dibutuhkan masyarakat dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan Anggaran (Dana) corporate social responsibility (CSR)
8. Menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian dalam pendistribusian bantuan pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian
9. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
10. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
11. Menjalin komunikasi dengan Departemen Perekonomian agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 35
Ketua Devisi Jurnalis mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun persiapan Kantor perwakilan Media di Provinsi masing –masing
3. Merekrut tenaga profesional dalam pengelolaan Kantor perwakilan Media yang secara tehnis masuk kedalam Lembaga Turunan
4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Tingkat Provinsi sampai Tingkat Kecamatan masing – masing
5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Jurnalis agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 36
Ketua Devisi Sosial dan Agama mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Provinsi Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun program bakti sosial untuk kalang yang berhak menerimanya
3. Merencanakan dan menyusun program Rumah Singgah untuk masyarakat yang terkena dampat dengan permasalahan sosial
4. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia untuk wilayah masing - masing Provinsi
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Menjalin komunikasi dengan Departemen Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
Pasal 37
BAB V
PIMPINAN KABUPATEN/KOTA
Ketua Kabupaten//Kota mempunyai tugas :
1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi tingkat Kabupaten/Kota
2. Membuat kebijakan - kebijakan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak bertentangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN) serta putusan – Putusan lainnya Lembaga Anti Narkotika (LAN)
3. Membina dan mengarahkan Pengurus yang menjadi bawahan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi
4. Melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, Swasta, Lembaga sejenis maupun Lembaga lainnya yang keberadaan di Wilayah Kabupaten/Kota
5. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian
6. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing – masing Devisi Lembaga Anti Narkotika
7. Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan
8. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik
9. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya
11. Memberikan penilaian kerja bawahan untuk pembinaan kemajuan organisasi
12. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi
13. Menanda tangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah maupun swasta yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus dan melaporkan kepada Pimpinan Provinsi
14. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan
pencarian sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi Lan Kabupaten/ Kota
15. Menentukan pembagian wilayah (zona) Kecamatan/Distrk untuk Wakil Ketua I, II dan III
16. Melaporkan penggunaan anggaran (Dana) pembinaan, Dana Hibah yang bersumber dari Pemerintah ke Pengurusan Provinsi untuk di teruskan kepada Pimpinan Pusat sebagai penggung jawab organisasi secara Nasional
Pasal 38
Wakil Ketua I, II dan III Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan organisasi tingkat Kabupaten/ Kota
3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Kabupaten/Kota berhalangan hadir
4. Merumuskan kebijakan pembentukan organisasi di Daerah zona (Kacamatan/Distrik) yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Kabupaten/Kota
5. Membentuk kepengurusan yang belum terentuk di wilayah otoritas zona
(Kecamatan/Distrik) untuk percepatan pengembangan organisasi Lembaga Anti Narkotika (LAN)
6. Membuat laporan hasil kerja pembentukan kepengurusan sesuai zona
(Kecamatan/Distrik) wilayah yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Kabupaten/Kota
7. Melaksanakan pembinaan keorganisasian di Daerah zona (Kecamatan/Distrik) yang menjadi tanggung jawab masing – masing Wakil Ketua Kabupaten/Kota
8. Menampung aspirasi Daerah untuk disampaikan ke Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Narkotika
9. Sebagai penghubung kepengurusan Pimpinan Kabupaten/Kota dengan kepengurusan Pimpinan Kecamatan/Distrk
Pasal 39
Sekertaris Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pimpinan Kabupaten/kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika tingkat Kabupaten/Kota
3. Mengonsultasikan kegiatan pengendalian, perencanaan, pengawasan pelaksanaan program administrasi keanggotaan dengan Ketua Kabupaten//Kota agar
penyelenggaraan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan
4. Menyusun program – program yang berhubungan dengan administrasi dan berkoordinasi dengan Sekertaris Provinsi Lembaga Anti Narkotika
5. Membuat perencanaan keputusan – keputusan organisasi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan pusat sebagai
pedoman bagi jajaran kepengurusan Kabupaten/Kota
6. Mendampingi Ketua Kabupaten/ Kota dalam memimpin jajaran kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kota
7. Bersama Ketua Kabupaten/Kota menanda tangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar
8. Bersama Ketua Kabupaten/Kota, Wakil Ketua memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
9. Mendampingi Ketua Kabupaten/Kota atau Wakil Ketua menghadiri undangan baik secara internal maupun secara external
10. Melaksanakan kerja sama secara internal antar Devisi - Devisi dan secara eksternal dengan pihak-Pemerintah,, Swasta dan pihak lainnya
11. Bersama Ketua Kabupaten/Kota menanda tangani perjanjian kontrak kerja dengan Pemerintah, Swasta dan pihak lainnya
12. Bersama Ketua Kabupaten/Kota menanda tangani surat keluar
13. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab Organisasi
14. Menjalin komunikasi dengan Sekertaris Provinsi agar terjadinya singkronisasi tata kelola management kesekretariatan Kabupaten//Kota dengan Provinsi
Pasal 40
Wakil Sekertaris I dan II Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Sekertaris Kabupaten/Kota dalam mengelola kesekretariatan Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
3. Membantu Sekertaris Kabupaten/Kota Membuat perencanaan keputusan
organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta keputusan dari Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi
4. Mengarsipkan dokumen – dokumen kepengurusan Kabupaten/Kota lembaga Anti Narkotika
5. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Kabupaten/Kota
6. Membantu Sekertaris pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala
Pasal 41
Bendahara Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab seluruh keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan Pengurus Provinsi Kabupaten/Kota
3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kabupaten//Kota
4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Kabupaten/Kota Lembaga anti Narkotika
5. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan kepada lembaga Turunan (otonom) Organisasi
6. Membuat perhitungan bagi hasil yang di peruntukan organisasi dengan Badan Usaha yang di lahirkan oleh organisasi
7. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua dan Bendahara
Kabupaten/Kota
8. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab Organisasi
Kabupaten/Kota
9. Membuat laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Anggaran Pembinaan Organisasi dana Hibah
10. Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua yang bersumber dari Pemerintah dan kepada Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika
11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 42
Wakil Bendahara I dan II Kabupaten/Kota mempunyai tugas
1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Kabupaten/KotaLembaga Anti Narkotika
2. Membantu Bendahara Kabupaten/Kota membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi
3. Membantu bendahara dalam mengkaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisasi
4. Membantu bendahara dalam menyusun sistem keuangan organisasi dan tetap berpedoman kepada sistem keuangan Provinsi dan Pusat
5. Membantu Bendahara menyusun laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah seperti dana pembinaan organisasi dan dana hibbah
6. Mewakili bendahara mengikuti Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 43
Hubungan Masyarakat ( Humas) mempunyai tugas:
1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Kabupaten/Kota
2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat Kabupaten/Kota pada wilayah masing – masing.
3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota tentang issu - issu yang berhubungan dengan Narkotika
4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika
6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika
7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha untuk kepentingan organisasi
8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat
Pasal 44
BAB VI
Devisi Devisi Pengurus Kabupaten/Kota
Ketua Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepda Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program keorganisasian dan Kaderisasi berpedoman pada panduan pada Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Provinsi
3. Membuat laporan pelaksanaan program Devisi kepada Ketua Kabupaten/Kota secara berkala
4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi untuk mempersiapkkan regenerasi kepengurusan berikutnya
5. Membuat rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan
6. Mempersiapkan calon-calon yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan Lembaga Anti Narkotika dan sebagai pewaris nilai nilai organisasi yang baik , penjamin keberlangsungan organisasi
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Menjalin komunikasi dengan Depertemen Keorganisasian dan Kaderisasi Provinsi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
9. Merencanakan dan menyusun program :
a Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh bekerja sama dengan Devisi P4GN dengan peserta pengurus Kecamayan/Distrik
b Pendidikan dan Pelatihan tentang Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian dengan peserta pengurus Kecamayan/Distrik
10. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Lembaga Anti Narkotika
11. Membentuk club olah raga Pengurus Provinsi Lembaga Anti Narkotika yang jenis olah raga ditentukan berdasarkan kemampuan organisasi
12. Bekerja sama dengan DPMD untuk menciptakan Desa Bersih Narkoba dan
dituangkan dalam program Devisi Organisasi dan Kaderisasi Sumber Daya Manusia
13. Membentuk Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk mengkaji
permasalahan Narkoba yang berkembang Masing – masing Kabupaten/Kota
14. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
15. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
16. Menjalin komunikasi dengan Devisi Organisasi, Kaderisasi dan SDM Provinsi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 45
Ketua Devisi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Kabupaten/KotaLembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program prncegahan bahaya Narkotika
3. Bentuk program pencegahan bahaya Narkotika di tuangkan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan terhadap mahasiswa, pelajar, nasyarakat dunia usaha diwilayah
Kabupaten/Kota
4. Menyusun program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba yang bekerja sama dengan Pihak terkait yaitu Polres/Polresta dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten/Kota
5. Bersama Pengurus Kabupaten//Kota dan Pengurus Kecamatan/Distrik i P4GN mmengidentifikasi daerah - daerah rawan Narkotika
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan DevisiP4GN Provinsi agar terjadinya singkronisasi program Provinsi dan KabupatenKota
Pasal 46
Ketua Devisi Rehabilitasi Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Menjalin kerja sama dengan panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten/Kota
3. Menjalin kerja sama dengan pihak Polres/Polresta yang menangani permasalahan
Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota yang menangani Rehabilitasi Narkotika
4. Membuat dan menyusun program pembangunan Rehabilitasi yang dimiliki oleh Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota
5. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
6. Menjalin komunikasi dengan Devisi Rehabilitasi Provinsi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 47
Ketua Devisi Walet Reaksi Cepat Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota
dibidang pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung
3. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh
jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran – jajaran Walet Reaksi Cepat Kecamatan/Distrik
4. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika
5. Menjalin kerja sama dengan Polres/Polresta untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Walet Reaksi Cepat (WRC agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 48
Ketua Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat program Training Of trainer (TOT) untuk tenaga penyuluh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota Devisi Perempuan,
Anak dan HIV/AIDS dan Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS
3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired
Immunodeficiency Syndrome (AIDS).tingkat Kabupaten/Kota
4. Membuat dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika dalam lingkungan keluarga
5. Membuat dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak
6. Membuat dan menyusun program pemberdayaan perempuan yang akan dipadukan dengan program Nasional yaitu Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)
7. Menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Perempuan tingkat Kabupaten/Kota
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
10. Menjalin komunikasi dengan Departemen Perempuan, Anak dan HIV/AIDS agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 49
Ketua Devisi Advokasi Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika
3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
4. Membuat dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran pengurus
Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan/Distrik tentang pemahaman hukum Narkotika
5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota
6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota
7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
10. Menjalin komunikasi dengan Devisi Advokasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 50
Ketua Devisi Seni Budaya Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program kesenian moderen, kesenian daerah yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika
3. Membuat pagelaran seni di tingkat Pelajar dengan motto Lawan Narkoba
4. Menggali potensi seni budaya daerah yang diangkat kepermukaan untuk ditumbuh kembangkan kembali sebagai aset Bangsa Indonesia
5. Menjalin kerja sama dengan Dinas terkait yang membidangi seni budaya
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Departemen Seni Budaya agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 51
Ketua Devisi Logistik Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi LAN Kabupaten/Kota
3. Memastikan ketersediaan kebutuhan kebutuhan organisasi LAN Kabupaten/Kota
4. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi LAN Kabupaten/Kota
5. Menjalin kerjasama kepada seluruh Devisi jajaran Kepengurusan Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Logistik agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 52
Ketua Devisi Perekonomian Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun pembentukan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota
3. Bekerja sama membangun usaha bersama dengan Lembaga Turunan Provinsi yang tata kelolanya dilaksanakan secara profesional
4. Membuat dan menyusun program bersama Devisi P4GN tentang penyuluhan bahaya Narkoba pada dunia pekerja
5. Menjalin kerja sama dengan Dinas Parawisata pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika
6. Membuat perencanaan program yang dibutuhkan masyarakat dan bekerja sama
dengan Badan Usaha Milik Negara berkaitan dengan Anggaran (Dana) corporate social responsibility (CSR)
7. Menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian dalam pendistribusian bantuan pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian
8. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
9. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
10. Menjalin komunikasi dengan Devisi Perekonomian agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 53
Ketua Devisi Jurnalis Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun persiapan Kantor Biro Media masing – masing Kabupaten/Kota
3. Merekrut tenaga profesional dalam pengelolaan Kantor Biro Media yang secara tehnis masuk kedalam Lembaga Turunan
4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Kecamatan
5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Pengurus Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Informasi dan Kumunikasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/ Menjalin komunikasi dengan Departemen Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Provinsi dan Pusat
9. Kota dan Provinsi
Pasal 54
Ketua Devisi Sosial dan Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun program bakti sosial untuk kalang yang berhak menerimanya
3. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia masing - masing Kabupaten/Kota
4. Membuat menyusun peringatan hari besar agama masing - masing Kabupaten/Kota
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota dan Provinsi
BAB VII
PIMPINAN KECAMATN/DISTRIK
Pasal 55
Ketua Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Penanggung jawab penyelenggaraan organisasi tingkat Kecamatan/Distrik Membuat kebijakan - kebijakan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak bertentangan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Anti Narkotika (LAN) serta putusan –Putusan lainnya Lembaga Anti Narkotika (LAN)
2. Membina dan mengarahkan Pengurus dan Anggota dalam melaksankan tugas pokok dan fungsi organisasi
3. Melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah , Swasta, Lembaga sejenis maupun Lembaga lainnya yang keberadaan di Wilayah Masing masing Kecamatan
4. Memimpin rapat rutin dan rapat rapat pengurus harian
5. Memberikan arahan kepada bawahan (sesuai struktur organisasi) untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab masing – masing Devisi Lembaga Anti Narkotika
6. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas - tugas bawahan agar terjalin kerjasama yang baik
7. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penaggulangannya
9. Memelihara keutuhan serta kekompakan seluruh pengurus maupun anggota organisasi
10. Bersama sama sekertaris, bendahara merancang agenda dalam mengupayakan
pencarian sumber keuangan dengan tidak mengurangi Independesi organisasi Lan Kabupaten/ Kota
11. Menentukan pembagian kerja Wakil Ketua I, II dan III yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumag Tangga
Pasal 56
Wakil Ketua I, II dan III Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Ketua dalam penyelenggaraan organisasi tingkat Kecamatan/Distrik
3. Memimpin rapat rutin dan rapat pengurus jika Ketua Kecamatan/Distrik berhalangan hadir
4. Merumuskan kebijakan wilayah kerja yang telah ditentukan oleh Ketua
Kecamatan/Distrik yang menjadi tanggung jawab Wakil Ketua Kecamatan/Distrik
5. Membuat laporan hasil kerja yang telah ditentukanoleh Ketua Kecamatan/Distrik
6. Melaksanakan pembinaan untuk wilayah kerja yang telah ditentukan oleh Ketua
Pasal 57
Sekertaris Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Mengelola kesekretariatan dan mengatur tata - tertib administrasi Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat kebijakan teknis di bidang administrasi Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika tingkat Kecamatan/Distrik
3. Menyusun program – program yang berhubungan dengan administrasi dan berkoordinasi dengan Sekertaris Kabupaten/Kota Lembaga Anti Narkotika
4. Membuat perencanaan kebijakan – kebijakan organisasi yang tidak bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5. Mendampingi Ketua Kecamatan/Distrik dalam memimpin jajaran kepengurusan organisasi tingkat Kecamatan/Distrik
6. Bersama Ketua Kecamatan/Distrik menandatangani surat menyurat baik yang bersifat kedalam maupun yang bersifat keluar
7. Bersama Ketua Kecamatan/Distrik, Wakil Ketua memimpin Rapat Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
8. Mendampingi Ketua Kecamatan/Distrik atau Wakil Ketua menghadiri undangan baik secara internal maupun secara external
9. Melaksanakan kerja sama secara internal antar Devisi - Devisi dan secara eksternal dengan pihak-Pemerintah,, Swasta dan pihak lainnya
10. Bersama Ketua Kecamatan/Distrik menanda tangani surat keluar
11. Membuat hasil laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala dan disampaikan kepada Ketua Kecamatan/Distrik sebagai Penanggung Jawab Organisasi
12. Menjalin komunikasi dengan Sekertaris Kabupaten//Kota agar terjadinya singkronisasi tata kelola management kesekretariatan Kecamatan/Distrik dengan Kabupaten//Kota
Pasal 58
Wakil Sekertaris I dan II Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Sekretaris Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Sekertaris Kecamatan/Distrik dalam mengelola kesekretariatan Pengurus
Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
3. Membantu Sekertaris Kecamatan/Distrik Membuat perencanaan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga s
4. Mengarsipkan dokumen – dokumen kepengurusan Kecamatan/Distrik lembaga Anti Narkotika
5. Menandatangani surat – surat atas izin Sekertaris Kabupaten/Kota
6. Membantu Sekertaris pembuatan laporan kegiatan kesekretariatan secara berkala
Pasal 59
Bendahara Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab seluruh keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Bertanggung jawab seluruh keluar masuknya keuangan Pengurus Kecamatan/Distrik
3. Mengatur tata administrasi pengelolaan keuangan dan harta kekayaan Pengurus Kecamatan/Distrik
4. Mengupayakan sumber – sumber keuangan organisasi secara sah dan atas persetujuan Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga anti Narkotika
5. Merencanakan program peluang usaha yang direkomendasikan kepada lembaga Turunan (otonom) Organisasi
6. Membuat perhitungan bagi hasil yang di peruntukan organisasi dengan Badan Usaha yang di lahirkan oleh organisasi
7. Membuat perjanjian Kesepakatan atau Kesepahaman Bagi Hasil keuntungan Usaha Lembaga Turunan (Badan Otonom) yang ditanda tangani Ketua dan Bendahara
Kecamatan/Distrik
8. Mengkoordinasikan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala kepada Ketua Kecamatan/Distrik sebagai Penanggung Jawab Organisasi Kecamatan/Distrik
9. Membuat laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah berupa Anggaran Pembinaan Organisasi dana Hibah
10. Menyampaikan laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah kepada Pengurus Kabupaten/Kota untuk di teruskan sampai kepada tingkat Pusat
11. Menghadiri Rapat Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 60
Wakil Bendahara I dan II Kecamatan/Distrik mempunyai tugas
1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membantu Bendahara Kecamatan/Distrik membuat administrasi keluar masuknya keuangan Organisasi
3. Membantu bendahara dalam mengkaji dan merumuskan standar pengelolaan keuangan organisasi
4. Membantu Bendahara menyusun laporan keuangan yang bersumber dari Pemerintah seperti dana pembinaan organisasi dan dana hibah
5. Mewakili bendahara mengikuti Rapat Rapat sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 61
Hubungan Masyarakat ( Humas) Kecamatan/Distrik mempunyai tugas:
1. Mengkampanyekan Organisasi Lembaga Anti Narkotika ditngkat Kecamatan/Distrik
2. Bertindak sebagai juru bicara Organisasi Lembaga Anti Narkotika pada tingkat )
Kecamatan/Distrik
3. Berperan aktif mencari dan mengimpormasikan kepada Pengurus
Kecamatan/Distrik dan bekerja sama dengan Humas Kabupaten/Kota tentang issu -issu yang berhubungan dengan peredaran gelap Narkotika
4. Mengantisipasi, menganalisis, dan mengartikan opini dan sikap publik terhadap organisasi
5. Menulis dan mendistribusikan siaran pers kepada publik terkait dengan kegiatan Lembaga Anti Narkotika
6. Mengembangkan strategi krisis hubungan masyarakat yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika
7. Membangun dan memelihara hubungan baik dengan Pemerintah, Pelaku Usaha untuk kepentingan organisasi
8. Memberikan pelayanan dan ulasan kepada publik di situs media sosial yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan masyarakat
Pasal 62
Ketua Devisi Keorganisasian, Kaderisasi dan SDM Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepda Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program keorganisasian dan Kaderisasi berpedoman pada panduan Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Kabupaten/Kota
3. Membuat laporan pelaksanaan program Devisi kepada Ketua Kecamatan/Distrik secara berkala
4. Membuat program pengkaderan secara terstruktur dalam organisasi untuk mempersiapkkan regenerasi kepengurusan berikutnya
5. Merekrut Anggota baru dari unsur masyarakat untuk dipersiapkan sebagai tongkat estafet kepengurusan akan datang
6. Merekrut satgas Anti Narkotika tingkat Kelurahan/Desa
7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Keorganisasian dan Kaderisasi Kabupaten/Kota agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
8. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
9. Membuat program tes Urine seluruh Pengurus dan Anggota Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
10. Membentuk club olah raga Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika yang jenis olah raga ditentukan berdasarkan kemampuan organisasi
11. Menciptakan Desa Bersih Narkoba dan dituangkan dalam program Devisi Sumber Daya Manusia
12. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
13. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
14. Menjalin komunikasi dengan Devisi Keorganisasian, Kaderisasi dan Sumber Daya Manusia agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan
Kabupaten/Kota
Pasal 63
Ketua Devisi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program prncegahan bahaya Narkotika
3. Bentuk program pencegahan bahaya Narkotika di tuangkan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan terhadap pelajar, Masyarakat , Organisasi masa serta organisasi
kepemudaan diwilayah Kecamatan/Distrik
4. Menyusun program pemberantasan serta penyalahgunaan Narkoba yang bekerja sama dengan Pihak terkait yaitu Pemerintah Desa, Polsek, Babinkantibmas, Babinsa dan
bekerja sama dengan Devisi P4GN Kabupaten/Kota
5. Bersama Pengurus Kecamatan/Distrik dan Perwakilan Kelurahan/Desa mengidentifikasi daerah - daerah rawan dalam masyarakat
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan DevisiP4GN Kabupaten/Kota agar terjadinya singkronisasi program KabupatenKota dan Kecamatan/Distrik
Pasal 64
Ketua Devisi Rehabilitasi Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Menjalin kerja sama dengan Devisi Rehabilitasi Kabupaten/Kota serta panti Rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika
3. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
4. Menjalin komunikasi dengan Devisi Rehabilitasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 65
Ketua Devisi Walet Reaksi Cepat Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Penanggung jawab seluruh kegiatan lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik dibidang pengamanan baik sebelum berlangsung , sedang berlangsung dan setelah berlangsung
3. Membuat program pembentukan satgas – satgas anti Narkotika di Kelurahan/Desa
4. Merencanakan atau menyusun program pelatihan fisik dan mental kepada seluruh
jajaran - jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC) dan jajaran – jajaran satgas perwakilan Kelurahan/Desa
5. Menjalin kerja sama dengan Polsek, Babinkantibmas danBabinsa Desa untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkotika
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Walet Reaksi Cepat (WRC agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 66
Ketua Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat program penyuluh Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired
Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang peserta diikuti oleh Generasi muda, Ibu PKK Kecamatan maupun Ibu PKK Kelurahan/Desa bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten/Kota Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS.
3. Bertindak sebagai tenaga penyuluh Perlindungan Perempuan dan Kekerasan terhadap anak serta bahaya Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired
Immunodeficiency Syndrome (AIDS).tingkat Kecamatan/Distrik
4. Membuat dan menyusun program penyuluhan, peran perempuan dalam mencegah bahaya Narkotika dalam lingkungan keluarga bekerja sama dengan Devisi
Perempuan, Anak dan HIV/AIDS Kabupaten/Kota
5. Membuat dan menyusun program penyuluhan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga sebagai perwujudan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Perempuan, Anak dan HIV/AIDS agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 67
Ketua Devisi Advokasi Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Melindungi secara hukum kegiatan organisasi Lembaga Anti Narkotika/ Distrik
3. Menjalin kerja sama dengan aparat penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
4. Membuat dan menyusun program trenning untuk seluruh jajaran pengurus
Kecamatan/Distrik dan tentang pemahaman hukum Narkotika dan bekerja sama dengan Devisi Kabupaten/Kota
5. Menyelesaikan masalah masalah Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik
6. Menerima pengaduan serta melindungi masyarakat yang meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik
7. Bekerja sama dengan Lembaga Turunan yaitu Biro Hukum dalam menyelesaikan permasalahan Hukum berdasarkan aduan masyarakat
8. Membuat Pos Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan Narkotika
9. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
10. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
11. Menjalin komunikasi dengan Devisi Advokasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 68
Ketua Devisi Seni Budaya Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun program pagelaran musik yang dipadukan dengan publikasi bahaya Narkotika
3. Membuat pagelaran seni di tingkat Pelajar dengan motto Lawan Narkoba
4. Menjalin kerja sama dengan Kantor Kecamatan, Pemerintahan Desa
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Menjalin komunikasi dengan Departemen Seni Budaya agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 69
Ketua Devisi Logistik Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Menginventarisir semua barang barang milik organisasi dan harus dipertanggung jawabkan sebagai harta kekayaan organisasi LAN Kecamatan/Distrik
3. Memastikan ketersediaan barang barang yang akan diperlukan pelaksanaan kegiatan organisasi LAN Kecamatan/Distrik
4. Menjalin kerjasama kepada seluruh Devisi jajaran Kepengurusan Kecamatan/Distrik
Lembaga Anti Narkotika
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Logistik agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 70
Ketua Devisi Perekonomian Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Membuat dan menyusun pembentukan Usaha Kecil Menengah (UMK) yang
pengelolaannya di laksanakan oleh Lembaga Turunan (Badan Otonom) sebagai usaha milik Lembaga Anti Narkotika Kecamatan/Distrik
3. Bekerja sama membangun usaha bersama dengan Lembaga Turunan Provinsi yang tata kelolanya dilaksanakan secara profesional
4. Membuat dan menyusun program bersama Devisi P4GN tentang penyuluhan bahaya Narkoba pada dunia pekerja bekerja sama dengan Devisi Perekonomian
Kabupaten/Kota
5. Menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dunia parawisata yang berkaitan peredaran gelap Narkotika
6. Menjalin kerja sama dengan Kelompok tani dalam pendistribusian bantuan
pertanian dan penyuluhan Narkotika pada pelaku usaha pertanian bekerja sama dengan Devisi Perekonomian Kabupaten/Kota
7. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
8. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
9. Menjalin komunikasi dengan Devisi Perekonomian agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kabupaten/Kota
Pasal 71
Ketua Devisi Jurnalis Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Mempersiapkan wartawan masing - masing Kecamatan?distrik
3. Wartawan masuk dalam pengelolaan Lembaga Turunan Lemaga Anti Narkotika Kecamatan//Distrik
4. Menampung laporan kegiatan – kegiatan Lembaga Anti Narkotika dari Kecamatan/Distrk
5. Mempublikasikan seluruh kegiatan – kegiatan Pengurus Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika melalui Media Sosial
6. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
7. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
8. Menjalin komunikasi dengan Devisi Informasi dan Kumunikasi agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dengan Kabupaten/Kota /
Pasal 72
Ketua Devisi Sosial dan Agama Kecamatan/Distrik mempunyai tugas :
1. Bertanggung Jawab kepada Ketua Kecamatan/Distrik Lembaga Anti Narkotika
2. Merencanakan dan menyusun program bakti sosial untuk kalang yang berhak menerimanya
3. Membentuk bidang masing – masing Agama yang disyahkan oleh Negara Republik Indonesia masing - masing Kecamatan/Distrik
4. Membuat menyusun peringatan hari besar agama masing – masing
Kecamatan/Distrik
5. Membuat laporan pencapaian kegiatan secara berkala dan mengevaluasi kegiatan yang tertunda
6. Menghadiri Rapat Rapat sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Menjalin komunikasi dengan Devisi Sosial dan Agama agar terjadinya singkronisasi program antara Kecamatan/Distrik dan Kaupaten/Kota
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 05 Januari 2024
Pimpinan Pusat
LEMBAGA ANTI NARKOTIKA
Sutan Rusdal F. Inayatsyah SH
Ketua Umum

0 comments:
Posting Komentar