KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH II
LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) PROVINSI JAMBI NOMOR : 08/02/KEP.MUSDA/VI/2026
TENTANG PENETAPAN PIMPINAN RAPAT
MUSYAWARAH DAERAH II LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) PROVINSI JAMBI
TAHUN 2026
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan musyawarah Daerah II, maka perlu adanya pmpinan rapat musyawara daerah Lembaga anti narkotika (LAN) Provinsi Jambi tahun 2026 untuk memimpin adanya rapat musyawarah daerah II.
2. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut angka 1 di atas, perlu di terbitkan surat keputusan tentang pimpinan rapat dalam musyawarah Daerah II tahun 2026.
MENGINGAT : AD/ART & PO LAN
MEMPERHATIKAN : Pendapat dan saran peserta pada musyawarah Daerah II Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi tahun 2026.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Mengesahkan pimpinan rapat musyawarah Daerah II Lemabaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi tanggal 29 juni 2026, yang terdidri unsur pengurus.
KEDUA : Memberi Mandate kepada pimpinan rapat untuk melaksanakan rapat rapat yang di agendakan dalam musyawarah Daerah II Lembaga Anti Narkotika (LAN) provinsi Jambi Tahun 2026.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
DITETAPKAN DI : Jambi
PADA TANGGAL : 29 Juni 2029
MUSYWARAH DAERAH II LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) PROVINSI JAMBI
TAHUN 2026 PIMPINAN RAPAT
WAKIL KETUA
NAMNAMI HANURA ASRIL A
NIK. 15.01.06.21.002 NIK. 15.01.70.19.003
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH DAERAH II LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) PROVINSI JAMBI
TAHUN 2026
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) MUSYAWARAH DAERAH II LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) Provinsi Jambi yang selanjutnya di sebut MUSDA di selenggarakan berdasarkan AD/ART Lembaga Anti Narkotika.
(2) MUSYAWARAH DAERAH II LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) Provinsi Jambi diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Musda II Lembaga Anti Narkotika (LAN) pada hari senin tanggal 29 Juni 2029 bertempat di aula rumah saudara Darmawan Jl. Kapten Dirham RT, 58 No. 40 Kota Jambi.
(3) MUSYAWARAH DAERAH II LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) Provinsi Jambi bertujuan untuk :
a. Meminta Laporan pertanggungjawaban ketua lama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi jambi.
b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Lima Tahunan Lembaga Anti Narkotika (Lan) Provinsi Jambi tahun 2025-2030.
c. Memilih dan Menetapakan Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030.
BAB II
PESERTA MUSYAWARA DAERAH II
Pasal 2
1). Ketua 11 Kab./Kota Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi
2). 2 orang unsur Pengurus
3). Peninjau.
Pasal 3
(1). Setiap peserta musda berkewajiban :
a. Mendaftarkan diri kepada Panitia penyelanggara musda II Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi;
b. Hadir dan siap di ruang rapat 5 (Lima) menit sebelum rapat di mulai;
c. Menanda tangani daftar hadir sebelum rapat di mulai;
d. Mengikuti semua acara rapat musda dari awal hingga akhir dan jika berhalangan hadir karena sesuatu hal yang penting, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat dan di anggap menyetujui hasil rapat;
e. Memberikan Isyarat kepada pimpinan rapat jika hendak meninggalkan ruang rapat atau memberitahu kepada penitia;
f. Menjaga ketertiban, kelancaran kesopanan didalam ruang sidang.
(2) Setiap peserta musda berhak :
a. Berbicara mengemukakan pendapat secara santun, baik dan sopan yang berkaitan dengan acara yang sedang di bahas;
b. Menyampaikan pandangan/usulan secara tertulis diserahkan kepada pimpinan sidang sebagai dokumen resmi;
c. Mempeoleh fasilitas, pelayan dan bahan-bahan yang akan di bahas dalam musda;
d. Seiring dengan perkembangan Teknologi, pendapat usulan para peserta musda selain secara lisan dalam forum rapat musda juga di sampikan melalui media online Whatshaff yang di tetapkan Panitia.
BAB III KETENTUAN MUSDA
PASAL 4
1) Musda dinyatakan sah jika di hadiri oleh ½ (satu per dua) lebih satu dari peserta musda;
2) Jika Quorum tidak tercapai, maka musda di tunda untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) menit dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat di perpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama;
3) Jika Quorum belum juga tercapai , maka musda adalah sah dan keputusannya mengikat bagi semua peserta.
PASAL 5
Ketentuan mengenai hak suara Peserta Musda di atur sebagai berikut :
1). Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Kota memiliki 1 (satu) Suara;
2). Pengurus Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi Memiliki 1 (satu) Suara.
PASAL 6
1). Pengabilan Keputusan dilakukan secara kekeluargaan atas dasar musywarah untuk mufakat dengan sungguh sungguh memperhatikan watak dan jati diri sebagai insan gerakan Lembaga Anti Narkotika (LAN)
2). Jika tercapai kesepaktan sebagaimana ayat (1), maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusannya sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara sah;
3). Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan atau tertulis;
4). Pemungutan suara sacara lisan dilakukan secara langsung dengan mengacungkan tangan;
5). Jika jumlah suara yang setujuh dan tidak setujuh sama banyaknya, maka pemungutan suara di ulang sebanyak 2 kali;
6). Jika pemungutan suara pada kali yang ketiga jumlah suara yang setuju dan tidak setuju masi sama banyaknya, maka keputusan atas persoalan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan rapat untuk di musyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan mengkonsultasi ke pimipnan LAN pusat;
7). Pemungutan suara secara tertulis dilakukan dengan bebas dan rahasia, dengan cara;
8). Menuliskan pilihannya di atas kertas yang telah di sediahkan khusus untuk itu oleh panitia;
9). Menyerahkan kembali kertas suara tersebut kepada panitia untuk selanjutnya diadakan penghitungan suara dan di umumkan;
10). Jika didalam pemungutan suara sebagaimana di maksud ayat 7 suarah yang sah berimbang, maka pemungutan suara diulang sekali lagi;
11) Apabila didalam pemungutan suara pada kali yang kedua jumlah suara yang masuk masi sama banyaknya, maka keputusan atas persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan rapat untuk di konsultasikan ke LAN pusat untuk mencapai musyawarah untu mufakat;
12). Jika didalam pemungutan suara ternyata jumlah suara yang masuk lebih dari jumlah peserta yang hadir dan berhak memberikan suara, maka pemungutan suara tidak sah dan harus di ulang.
BAB IV RAPAT PADA MUSDA
PASAL 7
1) Pimpinan Rapat Dalam Musda di pilih dari unsur Anggota Lembaga Anti Narkotika LAN Provinsi Jambi
2) Rapat Musdaterdiri dari :
a. Rapat pleno;
b. Rapat team khusus apabila diperlukan
3) Susunan dan pelaksanaan acara rapat sesuai jadwal acara rapat yang di setujui peserta Musda;
4) Dibuat resume dan catatan tentang pembahasan dan pembicaraan dalam rapat sebagai dokumen resmi Musda oleh sekretariatan Panitia pelaksana Musda.
BAB V PEMILIHAN DAN PENETAPAN
KETUA DAN PIMPINAN
(1) Pemilihan ketua dan pimpinan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Proinsi Jambi dilaksanakan berdasarkan AD/ART Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi jambi;
(2) Pemilihan Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi di pilih secarah langsung dari dan oleh peserta Musda II;
(3) Tatacara pemilihan ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi dilakukan melalui tahapan :
a. Dilakaukan penjaringan bakal calon ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi oleh peserta musyawarah Daerah yang mempunyai hak suara;
b. Peserta Musyawarah daerah yang mempunyai hak suara mengajukan bakal calon ketua ke Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi sesuai ketentuan yang di atur oleh panitia pelaksana musyawarah daerah;
c. Apabila ada bakal calon ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi mempunyai dukungan dari peserta musyawarah daerah lebih dari 50% atau separuh lebih, maka bakal calon ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi tersebut ditetapkan terpilih secara aklamasi.
(4) Pemilihan formatur pemilihan dan penyusuanan Pimpinan Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi dilakukan dengan ketentuan :
a. Jumlah formatur terdiri dari 3 orang terdiri dari 1 orang unsur pengurus Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi 1 orang dari Ketua Kab./Kota 1 Orang Dari Anggota LAN Prov, Jambi;
b. Formatur pemegang kuasa penuh dari peserta musyawarah daerah untuk memilih dan menetapkan pimpnan Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi;
c. Pemilihan formatur sebagaimana yang di maksud hurup (a) dilakukan secara langsung oleh peserta musyawarah daerah.
(5) Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi bersama dengan formatur terpilih menyusun dan menetapkan pimpinan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jambi dan membuat berita acara pemilihan dan menetapkan;
(6) Waktu yang di sediahkan untuk menyusun dan menetapkan pimpinan Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi masa bakti 2025-2030 di tentukan dalam musyawarah peserta musyawarah daerah;
(7) Hal hal tehnis yang belum di atur dalam aturan tata tertib ini akan di atur lebih lanjut oleh panitia pelaksana Musyawarah Daerah berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku dan persetujuan peserta Musda.
BAB V PENUTUP
PASAL 8
1). Segala sesuatu yang belum di atur dalam tata tertib Musda Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi ini akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan rapat berdasarkan persetujuan peserta musda;
2). Tata tertib Musda Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi adalah pedoman Musda Lembaga Anti Narkotika (LAN ) Provinsi Jambi 2026.
Jambi, 29 Juni 2026
DITETAPKAN
DALAM MUSYAWARAH DAERAH LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) PROVINSI JAMBI
TAHUN 2026 PIMPNAN RAPAT
NAMNAMI HANURA
NIK. 15.01.06.21.002
PERWAKILAN PESERTA MUSDA
EDI SUTRISNO NIK. 15.01.06.21.031
PERWAKILAN LAN KOTA JAMBI